MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Kasus penebangan liar atau illegal logging yang terjadi diwilayah Kalteng mengalami peningkatan semenjak memasuki tahun 2016. Salah satu temuan pada bulan Maret kemarin, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) Banjarmasin berhasil mengamankan 4000 kayu log yang berasal dari Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalteng.
Tidak lama kemudian, tanggal 13 April 2016, Personil TNI jajaran Korem 102/Pjg Kalteng kembali mengamankan 5000 kayu log jenis Sengon, Jabon, dan Meranti di wilayah Kabupaten Barito Selatan Daerah Lahei tampa Dokumen yang sah.
Danrem 102/Pjg, Letnan Kolonel.Arh. Purwo Sudaryanto diwawancari mengatakan, dihari berikutnya jajaran TNI kembali mengamankan kayu log di dua titik lokasi yang masih di berada wilayah Barito Selatan masing-masing lokasi sebanyak 10.000 kayu log.
“Jadi kayu yang berhasil kita amankan sebanyak 25.000 kayu log. TNI hanya melakukan penanganan awal saja, kasus ini nantinya akan kita serahkan ke pihak penegak hukum dalam hal ini Polri” ujar Purwo Sudaryanto di Makorem senin (18/04/2016) Palangka Raya.
Menyangkut adanya tersangka dalam kasus tersebut, dia belum berani memastikan siapa yang menjadi tersangkanya. Dengan alasan kasus ini merupakan kewenangan dari penega hukum.
Dirinya menjelaskan, selama penanganan awal, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi yang memiliki kaitanya dengan kasus ilegal loging yang ditangani, yakni mencari sejumlah keterangan.
“Menurut informasinya pihak Kepolisian Resort Kabupaten Barito Utara mengamankan sejumlah kayu log di daerah Lahei, tapi bukan di tempat lokasi penemuan 5000 kayu log yang kita temukan.” ujarnya.
Purwo meyampaikan, pemberitaan dimedia dalam kasus ilegal loging ini terkesan, pihak TNI dan Kepolisian masing-masing saling mengkliem sudah menangani kasus tersebut. Dirinya menginformasikan operasi gabungan TNI, Polri dan Dinas Kehutanan, berhasil mengamankan 27.750 kayu log.
“Kita tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik Kepolisian dan Kehutanan dalam upaya mencegah maraknya kasus penebangan liar yang terjadi. kita tau banyak manfaat dari pohon seperti mencegah banjir dan tanah longsor.” lanjutnya lebih dalam lagi.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalteng, Nandang Prihadi menjelaskan, pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi baik dengan pihak Kepolisian atau TNI dalam penangan kasus ilegal loging yang ditangani.
“Nomenklatur kita sekarang ini kan sudah berupah. ada balai khusus yang menangani yakni balai PPH, dan saat ini lagi berproses ke sana, termasuk Satuan Polisi Kehutanan (SPOK) menjadi bagian dari PPH dan sekarang sudah terbentuk” tukas Nandang.
Untuk mencegah tidak terjadinya pembakaran liar, Dia hanya bisa berpesan kepada seluruh pihak terkait baik Kepolisian, TNI, Kehutanan dan SPOK untuk melakukan kegiatan operasi terpadu dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah bersangkutan.
“Ada surat permohonan salah satu Bupati kepada kami untuk melakukan operasi di daerahnya. Tapi kita ga meyebut Kabupaten Mana karena takut salah nanti. kita tetap melakukan koordinasi dengan dinas kehutanan, kalau mereka (Dinas Kehutanan) tidak sanggup, kita bisa bantu turunkan personil.” tutupnya. (Arliandie)
Editor : HIdayat
{adselite}