MENARAnews, Ambon (Maluku) – Panus II DPRD Kota Ambon melaksakan rapat bersama dengan pengusaha hotel membahas revisi Ranperda Retribusi Minuman Berakahol.
Ketua Pansus II, Jafry Taihuttu kepada menaranews di Gedung Rakyat Belakang Soya Ambon (red kemarin) menyampaikan bahwa terkait dengan pertemuan yang di lakukan Pansus II dengan pelaku usaha (pengusaha) pada hari ini (6/4) berkaitan penyampaian kajian DPRD Kota Ambon dan mendengarkan pendapat dan saran dari para pengusaha yang menjual minuman beralkohol, seperti: tempat karaoke, pub malam, restoran, dan lain sebagainya.
“Karena ini berkaitan dengan tarif retribusi, maka kajian sosiologis itu harus kita buat, dengan cara melakukan pengecekan on the spot kepada pelaku-pelaku usaha karaoke, pub, maupun restoran dan sudah dilakukan oleh Komisi II DPRD Kota Ambon,” katanya.
Lanjut Taihuttu, bahwa dalam melakukan penetapan tarif ini, DPRD Kota Ambon tidak dapat hanya berkoordinasi dengan esekutif. Berbagai pertimbangan harus masuk dalam penetapan tarif retribusi.
“Oleh karena itu kita panggil mereka (red para pengusaha), dan menanyakan pula dengan perbandingan tarif yang ditetapkan di kawasan tetangga Maluku di kawasan Indonesia Timur, seperti daerah Kendari, Halmahera, dan Papua,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa DPRD Kota Ambon akan melakukan studi banding ke Jakarta agar peraturan yang nanti akan ditetapkan dapat tetap menjaga stabilitas dinamika ekonomi di Kota Ambon dan tidak memberatkan masyarakat Kota Ambon yang adalah pelaku usaha hiburan ini.
“Kita juga lihat dari sensus ekonomi dan inflasi kita, agar supaya bagaimana meraka bisa menerimanya, dan agaknya tadi semua pelaku usaha hiburan malam tidak berkerebatan, karena asumsi yang disampaikan kawan-kawan pansus bagian ekonomi dipahami oleh para pengusaha,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa para pengusaha justru mengeluhkan masalah kenyamanan karena di Kota Ambon sering sekali dalam dua minggu terjadi sweeping minuman keras, dan itu sangat mengganggu penikmat hiburan malam.
“Maka dengan itu, sebagai DPRD Kota, kami mendorong agar Perda tersebut segera ditetapkan dengan pembuatan tim terpadu. Dari tim terpadu itulah nantinya yang akan bersama-sama dengan kepolisian, BNN, Balai POM, Satpol PP mengatur frekuensi sweeping, sehingga bisa menjawab ketidaknyaman dari pelaku usaha hiburan malam dan juga penikmat hiburan malam, karena tempat hiburan malam yang dimiliki oleh pengusaha itu resmi,” tuturnya. (RM)