http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Dirjen PPMD : Tujuan Utama Dana Desa Adalah Pemberdayaan Desa

 

MENARAnews, Medan (Sumut) – Pembangunan Desa yang menjadi salah satu program nasional Pemerintah saat ini banyak mendapat sorotan bagi masyarakat luas. Pasalnya banyak polemik yang ditimbulkan baik dari regulasi hingga proses pelaksanaan.

Melalui UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi banyak mengeluarkan kebijakan dengan tujuan pembangunan desa melalui dana desa yang diwujudkan dalam beberapa program nasional.

Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ahmad Erani Yustika mengatakan ada tiga kata kunci yang menjadi landasan pembangunan desa yaitu, Semangat pemerintah membangun Indonesia dari pinggiran, Meningkatkan produktivitas rakyat dan membangun kemandirian ekonomi.

Ahmad Erani juga menegaskan bahwa undang-undang tentang desa harus dikawal agar tidak semata menjadi dokumen hukum, tetapi harus diimplementasikan dalam program yang tepat guna dan tepat sasaran.

Saat ini menurutnya ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah khususnya PPMD, pertama permasalahan teknis berupa pemahaman yang utuh tentang dana desa. Minimnya SDM dan sosialisasi sehingga banyak yang keliru menafsirkan dana desa. Kedua, kesanggupan perangkat desa untuk membuat regulasi secara mendiri mengenai dana desa.

Terkait proses seleksi pendamping desa, Ahmad mengaku pihaknya selalu melakukan pengawasan yang teliti agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi tersebut sebagai fantasi politik. Saat ini secara keseluruhan sudah 33 provinsi yang menyelesaikan kontrak dengan pendamping desa.

Ahmad menegaskan, Satuan Kerja (Satker) sebagai pihak penyelenggara di masing-masing provinsi membuka informasi seluas-luasnya kepada publik melalui berbagai media. Setiap mata bisa mengawasi jalannya proses rekrutmen dengan mengakses berbagai informasi yang tersedia.

“Kita selalu kawal itu, ada Ombudsman yang bertugas di masing-masing daerah. Sehingga proses seleksi dan kontrak berjalan sesuai aturan main. Apabila kedapatan maka proses seleksi akan diulang kembali,” ujarnya saat diskusi dengan media di Sekretariat Sintesa Medan, Jumat (22/4/16).

Ahmad juga menyampaikan bahwa kerangka pembangunan desa difokuskan pada tiga pilar yaitu, pembangunan infrastuktur, peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

“Kita tetap konsisten bahwa penguatan pada pemberdayaan masyarakat dapat secara langsung akan meningkatkan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di desa. Dengan adanya undang-undang desa ini maka harapan yang dulu sempat sirna bisa terwujud jika bersama-sama dikerjakan,” tuturnya. (Ded)

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,797PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.