MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Camat Jekan Raya Kota Palangka Raya, Sahrudin membantah pihaknya melakukan pungutan setiap pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari warga. Hal tersebut ditegaskan Sahrudin pasca dirinya dikeroyok oleh tiga warga di Kantor Kecamatan Jekan Raya, Selasa (26/4/2016) siang, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Ini perlu saya sampaikan, bahwasanya ada pemahaman yang salah terkait pembuatan SPT tersebut, terlebih ada tudingan kami melakukan pungutan biaya administrasi setelah selesainya SPT. Tudingan seperti itu jelas membuat kami keberatan,” tandas Sahrudin, ketika ditemui, Rabu (27/4/2016.)
Dijelaskannya, setiap permohonan pembuatan SPT tentu melalui berbagai prosedur, dimana pemohon harus melapor dan meminta persetujuan RT termasuk saksi-saksi yang berbatasan dengan tanah miliknya. Tahap selanjutnya, pemohon melapor ke pihak Kelurahan. Dari pihak kelurahan, biasanya ada petugas yang melakukan pengukuran atau titik koordinat lahan.
Setelah tahapan semuanya selesai dilakukan, maka pemohon mengajukan lagi ke pihak kecamatan. Dari pihak kecamatan juga ada petugas yang melakukan pengukuran kembali lahan yang diajukan, sebagai dasar membuat data dan peta bidang tanah di tingkat kecamatan.
“Jadi yang namanya, permohonan membuat SPT, tentu melibatkan petugas, baik dari kelurahan maupun dari kecamatan pada setiap tahapan yang dilakukan. Nah, dalam tahapan tersebut, ada kalanya warga mengerti dan paham dengan para petugas, sebut saja memberikan uang lelah untuk para petugas, manakala SPT sudah selesai. Tapi ini bukan keharusan atau pungutan dari administrasi, melainkan tergantung pemahaman dari pemohon,”ujar Sahrudin.
Ditegaskannya, mulai dari tahapan pada tingkat kelurahan, hingga tahapan pada tingkat kecamatan, maka setiap permohanan pembuatan SPT, tidak ada sama sekali biaya administrasi alias gratis.
“Ya, kalaupun ada, selama ini, itu hanya sebatas rasa terimakasih pemohon dengan pihak atau petugas pelayanan. Jadi kami pertegas, tidak ada pungutan apalagi dengan nominal tertentu dalam hal pembuatan SPT,”ucap Sahrudin menegaskan lagi.
Yang disesalkan lanjut Sahrudin, banyak pada saat pengurus permohonan pembuatan SPT, warga menggunakan perantara orang lain, terutama saat melakukan pengambilan SPT yang sudah selesai. Sehingga pada saat itu kerap terjadi kesalahpahaman.
”Terus terang kami keberatan, dengan tudingan seperti itu. Padahal kami melayani masyarakat denga sebaik-baiknya,”tutur Sahrudin.
Senentara disinggung terkait pemukulan dan pengeroyokan dirinya oleh tiga warga di Kantor Kecamatan Jekan Raya, Sarudin tidak mau berkomentar banyak, dirinya hanya mengatakan bahwa ia sudah melapor ke pihak Polres Palangka Raya terkait pengeroyokannya itu.
“Perlu dingat saya tidak melakukan pemukulan atau penyerangan terlebih dahulu, malah saya hanya diam dan dipukul membabi buta. Jadi, biarkan semua saya serahkan kepihak yang berwajib,”tutupnya.
Sementara menyikapi peristiwa tersebut, Walikota Palangka Raya, HM Riban Satia menanggapi singkat.
“Ini jadi pelajaran, bagaimana petugas aparatur melakukan pelayanan atau menempatkan serta memposisikan dirinya dengan baik ketika melaksanakan tugasnya. Tapi, hal yang sama juga berlaku bagi setiap warga, bagaimana cara memposisikan diri dengan baik pula. Saya harap kejadian seperti ini jangan terulang lagi,”ucapnya singkat. (Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.