MENARAnews, Medan (Sumut) – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil meringkus jaringan narkotika Internasional di Kota Medan. Alhasil petugas berhasil mengamankan 20 Kg shabu yang disita dari tangan tersangka.
Peredaran narkotika dari jalur laut itu berhasil diendus petugas saat menangkap Achin Alias MR (Wanita) yang bertugas sebagai kurir. Achin ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto. Bahkan, Achin melakukan upaya melarikan diri dari petugas sehingga menabrak sejumlah pengunjung.Â
Petugas langsung melakukan pengejaran dan mendapati Achin di Perumahan City Residence Blok A-18, Jalan Sempurna, Medan Helvetia.Dari rumah tersebut petugas berhasil mengamankan 20 Kg Sabu, 50.000 butir Ektasi, dan 6000 butir pil Happy five dari rumah tersangka.Â
Peredaran sabu jaringan Malaysia ini dikendalikan oleh seorang bandar besar yang masih menjadi napi di Lapas Lubuk Pakam bernama Toni Alias Togi. Petugas mengetahui Togi memesan shabu dari Malaysia untuk selanjutnya diedarkan di Kota Medan. Selanjutnya tersangka HND yang kabur ke Ujung Pandang Makassar juga berhasil ditangkap. AH dan JT yang disebut-sebut sebagai pengatur keuangan juga diamankan.Â
Kepala BNN Pusat, Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman pada kasus peredaran narkoba yang melibatkan salah seorang Napi.
“Kita akan lakukan pengembangan pada kasus ini,” katanya saat pers rilis di tempat pengangkapan Achin, Senin (11/4/16).
Dari hasil penangkapan kali ini, BNN menemukan dua jenis sabu yang berbeda dan pil ekstasi berbentuk seperti permen.
“Jadi kali ini kita temukan dua jenis sabu baru, ini jenis pil ekstasi yang kita temukan kemasannya sudah tidak bulat lagi tapi berbentuk segitiga, bentuknya seperti permen strawberry, ada juga yang berbentuk seperti kerang, jadi sudah banyak yang dimodifikasi,” Terang lelaki yang biasa disapa Buwas itu.Â
BNN juga menunjukkan pil Happy Five jenis baru dengan kemasan yang berbeda dengan biasanya.Â
Atas perbuatannya para tersangka, Achin, HND, JT dan AH dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat  Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (yug)
{adselite}