MENARAnews, Belawan (Sumut) – Upaya penyelundupan 42.058 botol miras ilegal melalui tiga kontainer dengan jalur laut berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Belawan, Medan Jum’at (8/4/2016).
“Minuman keras itu masuk dari Singapura melalui jalur laut ke Pelabuhan Belawan,” Ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Belawan, Medan, Jumat (8/4/2016).
Penyelundupan berhasil digagalkan setelah petugas melakukan analisa intelijen. Petugas curiga dengan isi tiga kontainer yang masuk pada bulan maret lalu.Pada dokumen yang diberikan PT. IJP, kontainer itu disebut berisi 74.250 kg linear low density poly ethylenel (LLDPE) atau bijih plastik. Kontainer masuk melalui jalur kuning sehingga hanya melalui tahap pemeriksaan dokumen.
Namun, berbekal hasil informasi intelijen, Bea Cukai menghentikan kontainer itu.
“Kita menunggu, karena dalam note hasil intelijen itu kita minta importir membuka kontainer untuk diperiksa,” kata Heru.
Ditunggu sejak 2 Maret hingga 10 Maret 2016, kontainer itu belum juga dibuka. Bea Cukai pun melakukan pemeriksaan jabatan.
“Ternyata benar, ada 3.676 karton berisi 42.058 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis,” jelas Heru.
Penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13,6 Miliar dari sektor pajak.
Dalam mendalami kasus ini, tiga orang sudah diperiksa Bea Cukai sebagai saksi. Soal penetapan tersangka Bea dan Cukai masih menunggu waktu. Pelaku penyelundupan melanggar Pasal 103 Huruf a jo Pasal 102 Huruf h UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman 1 hingga 10 tahun penjara dan atau denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.(yug)
{adselite}