http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Banyak Sarang Walet Belum Kantongi Izin

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Usaha sarang burung walet, yang notabene milik pihak swasta baik perorangan ataupun milik pengusaha pada umumnya, banyak tersebar di kawasan kota Palangka Raya. Hanya saja disayangkan, sebagian besar para pemilik usaha burung walet tersebut, tidak patuh dalam melakukan pengurusan izin usahanya.

“Untuk kurun waktu dua tahun terakhir, tidak ada satupun pengusaha sarang burung walet yang ada di Kota Palangka Raya mau datang untuk mengurus serta memberikan permohonan untuk mengantongi surat izin usahnya itu,” ujar Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kota Palangka Raya, Eldi melalui Kabid Pelayanan Informasi Teknologi dan Pengaduan Masyarakat, Puji Wahyuni, kemarin.

Padahal lanjut Wahyuni, salah satu persyaratan yang harus dimiliki usaha sarang walet harus mengantongi izin terutama izin gangguan dari BPMPT. Kondisi tersebut kontras berlawanan -dengan menjamurnya bangunan-bangunan sarang burung walet disejumlah kawasan kota.

“Kalau indikator saat ini, terhitung dalam kurun waktu dua tahun terakhir, belum ada satupun pengusaha sarang burung walet yang datang meminta dikeluarkan izin. Padahal keberadaadf sarang walet bisa menghasilkan PAD bagi pemerintah kota,”beber Wahyuni menjelaskan

Sebelumnya dibagian lain, Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Palangka Raya Sugianto juga mengakui, ada sekitar 116 sarang burung walet milik pengusaha atau perorangan yang ada di kota setempat belum mengantongi izin dari instansi terkait.

Disebutkan dari jumlah sarang burung walet sebanyak itu, 22 diantaranya dipastikan sudah berproduksi.”Memang ada yang sudah berproduksi seperti di kawasan Kereng Bangkirai, namun sebagian lagi tidak menghasilkan alias tidak ada burung waletnya,”tandasnya.

Izin yang tidak dimiliki oleh sejumlah besar pemilikm sarang burung walet tersebut antara lain berkaitan dengan izin HO (Hinderordonnantie) atau izin gangguan serta izin mendirikan bangunan (IMB).

“Ditahun ini ada yang mau masuk, tapi kami tolak, pasalnya ada sejumlah izin yang tidak dilengkapi atau belum mendapatkan dari instansi tertentu,”ucapnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Kajian dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palangka Raya, Yusran membenarkan, banyak pengusaha sarang burung walet belum memperoleh izin. “Dari semua sektor kegiatan dari pengusaha sarang burung walet, maka BLH belum satupun mengeluarkan izin,” singkatnya. (Agus Fataroni)

 

Editor : HIdayat

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,747PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.