MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pembuatan dan pembayaran perijinan usaha akan dilakukan online. Ini merupakan terobosan baru dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Palangka Raya. Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalisasi penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Ini juga langkah strategis untuk menghilangkan para calo.
Kepala BPMPTSP Kota Palangka Raya, Eldy menerangkan, inovasi tersebut sudah direncanakan sejak awal tahun 2016 lalu. Bahkan telah dipaparkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Pembayaran secara online itu tentu saja didukung dengan diberikannya Id Card kepada peserta yang telah masuk database pihak BPMPTSP. Id Card itulah yang nantinya akan dipakai ketika si peserta hendak membayarkan pajak perizinan usahanya.
“Kami sediakan dua boks online tempat memasukkan Id Card, saat ini sudah terpasang di kantor kami,” ungkap Eldy saat ditemui MENARAnews, Selasa (26/4/2016).
Diterangkannya pula, bagi yang baru mengurus izin usaha harus masuk database terlebih dahulu. Itu pun tidak mesti harus datang ke kantor BPMPTSP, kalau memiliki smartphone Android bisa saja langsung masuk ke website BPMPTSP. Di sana telah tercantum persyaratan dan kolom-kolom yang harus diisi si pemohon.
“Kalau sudah diisi, langsung kirim dan kami akan memprosesnya. Selanjutnya pemohon tinggal datang ke kantor guna membubuhi tandatangan di Id Card miliknya,” imbuh Eldy.
Semua itu dilakukan pihaknya, agar mempermudah masyarakat dalam hal membuat dan mengurus izin usahanya. “Mudahkan, kalau lagi berhalangan datang ke kantor tinggal buka saja websitenya,” tukasnya.
Masyarakat pun lanjutnya, tidak perlu lagi menenteng- benteng berkas yang banyak ketika hendak membayarkan pajak izin usaha mereka. Hanya cukup membawa kartu Id Card itu saja.
“Boks-boks itu rencananya akan di tempatkan dibeberapa titik di antaranya di bank, kantor Dispenda dan kantor Kecamatan,” bebernya.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palangka Raya (Perwali), nomor 17 tahun 2015 bahwa ada 16 jenis izin usaha dan non izin usaha yang dilimpahkan kepada BPSTSP.
Lebih lanjut Eldy menuturkan, untuk Id Card yang dicetak berjumlah 1500. Itu mencakup izin usaha yang baru dan perpanjangan. (Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.