MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Sejumlah kabupaten di Provinsi Kalteng terancam tidak akan menerima peyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016. Hal ini dikarenakan kabupaten tersebut belum menyerahkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2015.
Tujuh Kabupaten tersebut yakni Kabupaten Kapuas sebanyak 214 desa, Kotawaringin Timur 168 desa, Pulang Pisau 95 desa, Barito Utara 93 desa, Lamandau 85 desa, Kotawaringin Barat 81 desa dan Kabupaten Sukamara dengan jumlah desa sebanyak 29 desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Provinsi Kalteng Yuren S. Bahan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan menyampaikan, jika kabupaten belum menyelesaikan dan melaporkan persyaratan yang diminta, kemungkinan besar tidak mendapatkan penyaluran dana desa.
“Memang ada beberapa Kabupaten yang sudah menerima penyaluran dana desa tahap I sebesar Rp. 165.175.783.600 atau 60 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk Kalteng sebesar Rp.904,37 Miliar untuk tahun 2016,” ujar Eka diwawancarai di ruang kerjanya jum’at (29/04/2016) Palangka Raya.
Dia menyampaikan, berdasarkan hasil laporan relasisasi penggunaan anggaran dana desa, penyaluran terhitung sejak tanggal 22 April 2016 mencapai 30,44 persen dari alokasi APBN untuk Provinsi Kalteng.
Sementara Kabupaten yang sudah menerima DD tahun 20166 yakni Kabupaten Katingan untuk 154 Desa dengan penyaluran sesuai pagu tahap awal sebesar Rp. 57.435.662.400.
Kabupaten Barito Timur dengan 101 desa menerima penyaluran dana desa tahap I, 60 persen, yakni sebesar Rp.37.096.894.400, Kabupaten Barito Selatan dengan 86 desa menerima penyaluran tahap I sebesar Rp. 32.835.462.000, dan Kabupaten Seruyan dengan 97 desa menerima penyaluran dana desa tahap I, sebesar Rp. 37.807.765.200.
“Memang saat ini penyaluran anggaran posisinya masih di rekening Kabupaten masing-masing dan belum disalurkan ke rekening desa. karena harus ada beberapa persyaratan seperti Perencanaan Desa (Perdes) sudah disampaikan ke bupati/walikota apa belum, serta laporan relasisasi penggunaan dana desa,” jelasnya.
Eka menjelaskan kembali, rata-rata kabupaten yang menerima DD tahun 2016 sudah memenuhi beberapa poin persyaratan seperti penyusunan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun berjalan, Perkada (Peraturan Kepala Daerah) mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.
Hanya saja untuk syarat pada poin ketiga terkait laporan realisasi penggunaan anggaran masih banyak mengalami keterlambatan untuk melaporkan. Meski dirinya mengaku belum mengetahui persis peyebab keterlambatan pelaporan realisasi penggunaan anggaran dana desa disejumlah desa yang ada di masing-masing kabupaten.
“Memang rata-rata kendalanya laporan dari desa di masing-masing Kabupaten. belum lagi petugas pendampingnya juga masih baru. baru 2 atau tiga hari mendapatkan bimbingan teknis, langsung diturunkan,” ujar Eka mendalam.
Eka menginformasikan, DD dari Pemerintah Pusat ke masing-masing kabupaten yang menerima peyaluran, sudah menerapkan sistem peyaluran baru di tahun 2016 yakni hanya dua tahap.
Tahap I, ujarnya, pagu anggaran sebesar 60 persen di bulan Maret dan peyaluran tahap II dengan pagu anggaran yang disalurkan sebesar 40 persen di bulan Agustus, dimana sebelumnya peyaluran ditahun 2015 ada tiga tahapan yaitu, tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap II 20 persen.
“Setelah menerima peyaluran 60 persen, Kabupaten akan kembali menyerahkan sejumlah data atau persyaratan ke Pemerintah Pusat seperti laporan penggunaan dana desa tahap I yang disampaikan Kepala Desa ke Bupati paling lambat dua Minggu sebelum bulan Juli, dan paling kurang 50 persen dana desa tahap I sudah digunakan sebelum menerima penyaluran 40 persen dana desa,” tutupnya.(Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
{adselite}