MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Dari 405 Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat baik Swasta maupun Negeri di Kalteng, 26 diantaranya menerapkan Ujian Nasional (UN) berbasis komputer. Hal ini disampaikan Damer Liwan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Jum’at (01/04/2016).
Damer Liwan mengatakan 26 sekolah itu terdiri dari sebelas untuk tingkat SMA dan lima belas untuk tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pelaksanaannya lanjut Damer pada 4 sampai dengan 7 April 2016 secara serentak di 14 kabupaten/kota.
“Ini merupakan kedua kalinya Kalteng menyelenggarakan UN berbasis Komputer. Untuk persiapan UN, kita sudah mendistribusikan naskah ujian nasional kemaren dan posisinya sudah sampai di panitia tingkat kabupaten,” kata Damer di Gedung DPRD Provinsi Kalteng.
Dia menginformasikan, pelaksanaan UN berbasis komputer sifatnya tidak online atau terhubung dengan internet seperti yang dipahami masyarakat saat ini. Akan tetapi meski terhubung dengan jaringan sistem internet yang ada tidak berfungsi atau offline.
“Jadi kita perlu jelaskan dan memberikan pemahaman, kalau UN berbasis komputer tidak menggunakan jaringan internet atau online, tapi offline. Terkait listrik, setiap sekolah yang melaksanakan UN berbasis komputer sudah difasilitasi genset atau generator, jadi saat mati lampu tenaga listrik sudah dipersiapkan,” ujarnya lagi.
Untuk memastikan agar tidak terjadi pemadaman listrik saat pelaksanaan UN, Damber menyampaikan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng sudah melakukan koordinasi dengan PLN.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kalteng sudah pernah mengusulkan lebih banyak sekolah yang akan mengikuti UN berbasis Kompurir. Namun hasil verifikasi tim Kementerian Pendidikan Pusat, hanya beberapa yang disetujui.
“Walaupun sekolah siap, tapi dari sisi penyelenggaraan pusat yang menilai bagaimana ketersediaan infrastruktur apakah memadai atau tidak, sehingga apa yang direkomendasikan pusat sudah disetujui,” jelasnya lebih dalam lagi.
Merujuk pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan UN berada di provinsi dan bukan di kabupaten/kota.
“Kita sudah membicarakan hal ini dengan Dinas Pendidikan di kabupaten/kota memang perlu waktu dan persiapan, kewenangan itu harus diserahkan kepada provinsi paling lambat 31 Oktober 2016 nanti. secara operasional 1 januari 2017 pengelolaan penyelenggaraan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Provinsi,” (Kontributor)
Editor : Raudhatul N.