http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

WIBAWA Kalah di MK, Besok Pleno Penetapan Gubernur

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan menolak gugatan pemohon Paslon Nomor Urut 2, Willy-Wahyudi (WIBAWA), terhadap KPU Kalteng. Hal ini dibacakan pada Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Senin (7/3/2016) di Jakarta.

Dalam agenda pembacan putusan terhadap Perkara PHP Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016. sekitar pukul 14.33 WIB siang tadi,  majelis hakim yang diketuai Arief Hidayat menolak dengan alasan butir gugatan yang diajukan memiliki kekuatan hukum yang jelas (Legal Standing). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng H.Ahmad Syar’i dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Sekitar pukul 14:33 WIB siang tadi MK sudah memutuskan permohonan gugatan pasangan calon WIBAWA ditolak, dan besok kita akan melakukan rapat pleno terbuka,” ujar Syar’i via telepon.

Rencananya, kata Syar’I Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2016-2021 akan digelar besok, 8 Maret 2016 di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng sekitar pukul 15.00 WIB. Rapat akan dihadiri Pj. Gubernur Kalteng, Setda Kalteng, FKPD, Bawaslu Provinsi Kalteng, masing-masing Paslon, Partai Pengusung pasangan calon dan tim pemenangan.

“Salinan putusan sudah kita terima tadi sore. Tinggal pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih saja, sesuai dengan jadwal pelaksanaan pilkada kalteng 2015 susulan,” ujarnya lagi.

Perihal ditolaknya permohonan gugatan oleh MK RI, WIBAWA dalam releasenya menyampaikan akan menghormati putusan tersebut dan mengucapkan selamat kepada Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB) yang terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

” WIBAWA ucapkan selamat untuk pasangan Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail dan mengajak semua rakyat kalteng bersatu mendukung SOHIB 5 tahun ke depan untuk melaksanakan visi dan misi program kerja dan janji kampaye,” ujar Willy M. Yoseph.

Masih dalam release, WIBAWA juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang memilih mereka. WIBAWA telah berupaya semaksimal mungkin menempuh berbagai upaya, termasuk upaya hukum, dibantu oleh rekan – rekan Tim Kuasa Hukum Wibawa, antara lain Bachtiar Effendi, Rahmadi G Lentam, Dekie GG Kasenda, Morison Sihite, Sukarlan Fachri Doemas dan Rekan – Rekan Advokasi DPP PDI Perjuangan yang berusaha memenangkan Perkara Gugatan WIBAWA.

“Atas Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Nomor: 149/PHP.GUB-XIV/2016, yang benar – benar berjuang untuk menegakkan Keadilan, atas kecurangan-kecurangan yang dilakukan pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah 27 Januari 2016, yang tentunya sangat menciderai proses demokrasi dan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, serta netralitas penyelenggara,” pungkasnya.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng melalui Divisi Hukum Larry Bungas membenarkan adanya putusan penolakan permohonan Gugatan WIBAWA oleh MK RI

“Sebenarnya kita tadi juga mengikuti proses pembacaan putusan, dan itu benar adanya. Dan proses selanjutnya tinggal penetapan pasangan calon terpilih,” jelas Larry dikonformasi.

Larry juga menyampaikan, putusan MK RI bersifat final dan mengikat, meskipun katanya masih ada sengketa di Mahkamah Agung (MA) RI. Dia hanya menghimbau agar seluruh masyarakat Kalteng menghargai dan mematuhi segala putusan yang disampaikan oleh Majelis MK RI.

“Kita berharap agar pasangan calon terpilih bisa menjalankan visi dan misi yang sudah disampaikan kepada masyarakat agar roda pemerintahan di Kalteng juga berjalan dengan baik” tutupnya.(Aliandie)

Editor : Raudhatul N.

{adselite}

 

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,757PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.