MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Setelah sekian lama tidak terdengar, wacana lokalisasi untuk berbagai perjudian, yang sebelumnya sempat dilontarkan oleh Walikota Palangka Raya, Riban Satia, kini, hal tersebut kembali mencuat setelah Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Crismas Djaga, menagih janji Walikota Palangka Raya yang ingin melegalkan lokasi perjuadian tersebut.
Ditanyakan terkait hal tersebut, Walikota Palangka Raya, Riban Satia, tidak menepis bahwa keinginan pihaknya tersebut tetap dilanjutkan, kalaupun selama ini, niat tersebut belum terwujud, dikarenakan kendala untuk mendapatkan lokasi yang tepat.
“Ya, kalau bisa sebenarnya, lokalisasi yang diinginkan adalah pulau yang terpencil. Sehingga dapat dijadikan sebagai kawasan khusus, sehingga jauh dari keramaian, dan orang pun tidak sembaranagn masuk, karena ada pengawasan ataupun hal-hala teknis pengaturannya,” ungkap Riban, Kamis (3/3/2016).
Menurut Riban, dulunya pernah terbersit, ada pulau terpencil yang dapat digunakan sebagai lokalisasi atau kawasan untuk perjudian, seperti di kawasan Danau Tundai.
”Kawasan Danau Tundai itu kan semacam terusan, jadi , kalau memang daerah itu ditetapkan sebagai lokalisasi, maka perlu pengaturan sedemikian rupa, sehingga bagi yang masuk kawasan telah diatur dengan ketentuan. Disamping itu pengawasan akan mudah dilakukan,” ucapnya.
Namun demikian kata Riban, proses untuk menetapkan lokalisasi perjudian, tidaklah mudah dilakukan, kalaupun pemko menginginkan adanya lokalisasi perjudian selama ini, itu lebih dikarenakan, wajah kota selama ini, begitu menjadi buruk akibat banyaknya permainan judi, utamanya permainan dadu gurak (dagur), ketika ada salah satu anggota dari warga kota yang meninggal.
“Upaya keras penegak hukum telah dilakukan untuk memberantas perjudia dadu gurak, namun ternyata, tetap saja permainan tersebut dilakukan secara terang-terangan. Inilah yang membuat kita berfikir, kenapa perlu ada lokalisasi untuk perjudian khusus, terutama didaerah yang jauh dari keramaian,”cetusnya.
Namun hingga sekarang tambah Riban, hal tersebut belum terwujud, karena banyak dinamika dalam membuka lokalisasi, apakah banyak yang mendukung, disamping itu, membangun lokalisasi yang jauh dari keramaian, tentu membutuhkan anggaran untuk pembangunan berbagai sarana, seperti fasilitas infrastrukur jalan maupun manajemen kesiapan lainnya.
“Kan, bisa saja kita berandai-andai, bila saja ada lokalisasi khusu untuk perjudian, agar lebih halus, bisa saja kita namai lokasi, “Wisata Dagur” atau nama lokasi yang tidak menimbulkan multiefek,”demikian kata Riban.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Crismas Djaga menaagih janji Walikota Palangka Raya yang ingin melegalkan lokasi perjuadian. Pasalnya, perjudian di wilayah kota Palangka Raya, khususnya judi dagur makin menjamur seolah sengaja dibiarkan dan sulit untuk diberantas.
Untuk itu, agar lokasi perjudian fokus dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Maka, sebaiknya pemerintah kota melegalkan lokasi khusus perjudian.
“Saya tempat perjudian ini perlu untuk difokuskan disatu titik. Ini agar tidak ada lagi saat kematian ada perjudian dan perjudian khususnya dagur tidak lagi mengganggu masyarakat,”kata Crismes Djaga, belum lama ini.
Dijelaskannya, saat ini perjudian dadu gurak seperti tidak bisa diberantas oleh aparat. Selain itu, seperti ada pembiaran, sehingga aktivitas perjudian dagur masih sering terjadi. “Untuk mengatasi ini saya kira perlu disediakan lokasi khusus untuk perjudian yang jauh dari pemukiman warga,” tegasnya.
Dengan dibuatnya tempat khusus untuk wilayah perjudian tersebut, tidak boleh lagi ada perjudian di sekitar pemukaman warga. Terutama saat adanya kematian. “Wacana Pemko untuk melegalkan itu dulu sudah bagus. Kalau bisa itu dicanangkan kembali. Kalau semua terfokus pengawasan juga akan mudah,” tukasnya.
Menurutnya, kalaupun pembuatan kawasan khusus untuk perjudian tersebut tidak bisa dilegalkan. Maka, aparat harus bertindak tegas memberantas perjudian.
“Ya kalau tidak bisa dilegalkan, maka aparat harus bertindak tegas. Jangan sampai perjudian dagur menjamur seolah ada pembiaran,” ucapnya.
Pada 2014 lalu, pemko pernah mewacanakan untuk melokalisasi perjudian. Wacana tersebut diambil, karena perjudian makin menjamur dan tidak bisa diberantas. Padahal, aparat sudah berkali-kali melakukan penangkapan. Namun, perjudian dagur masih marak.(Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.
{adselite}