http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Tidak Terima Dipecat, Ketua KPU Sumsel dan Komisionernya Dipolisikan

MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Ketua KPU Sumsel Aspahani dan empat komisionernya, Senin (29/2) dilaporkan mantan Ketua KPU Musi Banyuasin (Muba), Rustam Effendy (41) ke Mapolda Sumsel.

Hal itu dilakukan pelapor lantaran telah dipecat oleh terlapor Ketua KPU Sumsel yang diduga dilakukan terlapor berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Pusat (DKPP) Pusat.

Namun setelah pelapor melakukan upaya hukum dengan menguguat putusan tersebut mulai dari pengadilan perdata PN Palembang, pengadilan tinggi perdata PN Medan, hingga ke Mahkamah Agung (MA) semuanya memenangkan gugatan Rustam Effendy.

Dari itulah Rustam memutuskan membuat laporan kepolisian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, untuk melaporkan Ketua KPU Sumsel berserta Komisioner KPU Sumsel.

Usai melapor Rustam Effendy mengatakan, jika dirinya merasa didzolimi oleh terlapor. Hal itu dikarenakan dirinya dipecat sebagai Ketua KPU Muba tanpa melalui sidang kode etik.

“Saya dipecat tahun 2014 lalu, katanya berdasarkan rekomendasi DKPP Pusat tapi mengapa saya tidak pernah disidangkan. Dari itulah saya menggugat terlapor ke pengadilan dan MA hingga akhirnya kami menang dan melaporkan terlapor ke Polda Sumsel,” kata Rustam, didampingi kuasa hukumnya Erik Estrada SH.

Menurutnya,  berdasarkan keputusan MA No 401/K/TUN/2016 pada 8 Januari 2015, dirinya dinyatakan menang.

Bahkan sebelum membuat laporan ke polisi, ia mengaku, sebelumnya telah melakukan etikat baik kepada terlapor dengan berdiskusi dan berdialog agar dia kembali lagi dapat dilantik sebagai KPU Muba. Karena tidak ada titik temu hingga akhirnya dirinya membuat laporan ke Polda Sumsel.

“Jadi, dengan adanya itu kami minta KPU Sumsel sebagai pejabat negara harus patut taat hukum. Sebab dengan keluarnya keputusan MA itu maka terlapor harus membehentikan ketua KPU Muba yang telah dilantik dan kembali melantik saya sebagai ketua KPU Muba. Karena masa jabatan saya 2014-2019,” tegasnya.

Ditambahkan Erik Estrada selaku kuasa hukum Rustam, jika KPU Sumsel dilaporkan karena telah mencabut hak kliennya. Untuk itu Ketua KPU Sumsel dan empat komisionernya dilaporkan atas pelanggaran Pasal 216, Pasal 227, dan Pasal 421 KUHP atas tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan jabatan.

“Dengan keluarnya keputusan MA ini terlapor tak menghiraukan keputusan MA. Sehingga kami melaporkan adanya tindakan pidanan yang disengajakan KPU Sumsel,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan sudah diterima petugas dengan bukti Nomor : STTLP/153/II/2016/SPKT.

“Laporan sudah diterima. Terlapor akan segera dipanggil. Apabila nanti terbukti, maka terlapor akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Djarod.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Sumsel Aspahani mengungkapkan, akan mengkaji terlebih dahulu keputusan MA tersebut.

Disinggung dirinya dilaporkan ke Polda Sumsel dan apa langkah hukum kedepan yang dilakukannya. Aspahani terkesan enggan berkomentar.

“Kita kaji dulu dengan berdialog. Saya sudah siapkan pengamat untuk mengkaji keputusan MA tersebut, termasuk rekomendasi DKPP Pusat. Selain itu, kami akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait hal ini,” tutupnya saat dihubungi. (SI)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,757PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.