MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Perwakilan masyarakat Desa Tampulang Kec. Jenamas Kabupaten Barito Selatan melaporkan PT. Patria Maritim Lines (PML) ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, Sabtu (19/03/2016) kemarin. Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut dituding menabrak dan menghancurkan puluhan keramba milik warga sekitar.
Zainal Ali perwakilan warga Desa Tampulang bersama dengan kuasa hukumnya Markus Y. Hage dan Ahmad mengatakan ada sekitar 25 Kepala Keluarga (KK) dari 44 KK yang dirugikan oleh perusahaan pengangkut batu bara tersebut.
“Ini yang kesekian kali terjadi dan terakhir kejadiannya Senin 25 Januari 2016 sekitar pukul 00.15 Wib dini hari. Tongkang milik PT Patria Maritim Lines telah menabrak keramba ikan milik warga. Kejadianya memang sudah lama, tapi kita baru melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” kata Ali ke sejumlah awak media Kamis (24/03/2016) di Palangka Raya.
Ali mengatakan laporan yang disampaikan sudah diterima Polda Kalteng. Dalam isinya terlampir sejumlah bukti-bukti dan surat pernyataan kesanggupan dari pihak perusahaan serta surat peyataan perhitungan kerugian masyarakat.
Sebenarnya kata Ali, masyarakat tidak mau membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan hanya menginginkan perusahaan bertanggung jawab serta mengganti seluruh kerugian. Tetapi, lanjutnya setelah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali tidak ada kesepakatan yang didapat.
“Total keseluruhan 25 KK yang harus dibayar perusahaan Rp.3,6 Miliar. Perusahaan sudah membuat surat penyataan bahwa salah satunya akan bertanggungjawab atas segala kerusakan, kerugian korban akan dinegosiasikan dan melakukan verifikasi terhadap kerugian korban. Tapi nyatanya sampai saat ini hal itu tidak pernah dilakukan oleh perusahaan,” jelasnya lagi.
PT. PML berdalih ganti rugi yang diajukan warga tidak realistis. Bahkan kata Ali, warga sempat diintimidasi oleh oknum Polsek Janamas.
“Kerugian masyarakat seharusnya sebesar Rp.60 juta, perusahaan melalui oknum Polsek Janamas memaksa masyarakat untuk menerima ganti rugi sebesar Rp.5 juta,” ungkapnya.
Masyarakat terang Ali dipanggil ke Kantor Polsek Janamas untuk melakukan mediasi. Tetapi nilai ganti rugi yang disebutkan dinilai sangat jauh dari besaran kerugian yang diderita warga, bahkan jika menolak akan dipenjarakan.
Hilmi salah satu warga dikonfirmasi mengatakan, pada saat dilakukan mediasi pihak perusahaan tidak pernah bertanya kepada masyarakat. Namun anehnya, ungkap Hilmi yang banyak bertanya adalah pihak kepolisian.
“Saya waktu itu langsung dikasih Rp.8 juta tanpa ada negosiasi. Padahal kalau dihitung kerusakan dari 3 tambak ikan, 2 keramba isinya ikan bakut 1.500 ekor dan 1 keramba Ikan Baung 1000 ekor siap panen. harga bakut 1 kg Rp.150.000,- kalau dihitung totalnya Rp.298 juta Semuanya termasuk dengan keramba,” ujar Ahir.
Di sisi lain, Mayani dikonformasi menjelaskan, biaya ganti rugi pihak perusahaan jika dihitung-hitung hanya 5 persen dari angka total kerugian yang seharusnya dibayarkan.
“Ganti rugi tidak sesuai dengan nilai kerugian yang dihitung karena saya pengumpul Ikan Bakut dan Papuyu kerugianya Rp.520 juta. Itu sudah dihitung 5 karamba ikan yang hancur,” tutupnya.
Sebelumnya sebanyak 19 KK dari 44 KK telah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan dengan alasan takut dimasukan ke penjara, sementara sisanya 25 KK masih menuntut ganti rugi sesuai dengan perhitungan warga. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.