http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Rakyat Kalteng Resmi Gugat 7 Lembaga Negara

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Rakyat Kalteng mengatasnamakan Gerakan Anti Asap (GAAs) secara resmi, Kamis (10/3/2016) mengajukan gugatan kepada tujuh lembaga negara.

Ketujuh lembaga itu yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalteng.

Berdasarkan Pers  Rilis yang dikeluarkan GAAs, gugatan tersebut bertujuan agar Negara jera dan segera memperbaiki kebijakan perizinan serta melakukan tindakan tegas dalam upaya penegakan hukum atas pembakaran lahan dan hutan yang berulang kali terjadi, sehingga menyebabkan Bencana Kabut Asap.

“Tiga  tahun terakhir di Kalimantan Tengah mengalami peningkatan yang signifikan. Jika tahun 2013 hotspot berada di angka 3.645, maka di tahun 2014 meningkat  6 kali lipat menjadi 19.800 titik, dan pada tahun 2015 pada bulan September mencapi 17.676 titik hotspot.  Titik api tersebut sebagin besar berada di ijin konsensi.  Pada tahun 2015 terdapat 5.672 titik api di 532 konsensi perusahaan di Kalimantan Tengah,” ungkap GAAs dalam per rilisnya, Kamis (10/3/2016).

Sebelumnya, Aryo Nugroho selaku perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng mengatakan upaya perlawanan melalui media dan gerakan sosial tidak mendapat respon positif dari Negara. Maka atas inisiatif Walhi Kalteng bersama GAAs memutuskan menggunakan jalur litigasi berupa Gugatan Citizen Lawsuit (CLS). Hal ini bertujuan menuntut Negara agar Kalteng pada tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya tidak lagi diselimuti asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Terdapat sembilan poin gugatan yang diajutkan, beberapa diantaranya adalah meminta Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model.

GAAs juga mengusulkan untuk agar dibentuk tim gabungan yang terdiri Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Gubernur dimana fungsinya adalah melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha  pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kalteng.

Masih dalam pers rilis, GAAs mengancam jika dalam waktu enam puluh hari kerja penyelenggara negara yang dimaksud tidak melaksanakan tuntutan tersebut, maka dapat diadili secara perdata sebagaimana yang diatur dalam Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 36/ KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. (Raudhatul N.)

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,745PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.