MENARAnews, Kasongan (Kalteng)– Seorang warga Desa Tewang Kampung Kecamatan Mendawai dalam waktu dekat bakal melaporkan PT Persada Era Agro Kencana (PEAK) ke Kejaksaan Negeri Kasongan. Hal itu menyusul tidak adanya kompensasi ganti rugi lahan (GRL) yang dijanjikan pihak perusahaan kepada masyarakat pemilik tanah.
“Kami tidak pernah diajak rapat maupun menandatangani kesepakatan jual beli tanah dengan PT PEAK, tau-tau tanah seluas 60 hektare milik saya sudah digarap habis tanpa sepengetahuan kami. Sedangkan sampai sekarang uang GRL tidak pernah dibayarkan,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (28/3/2016).
Tak terima tanah dan kebun rotannya dijajah tanpa kompensasi GRL, dirinya lantas meminta penjelasan dari Nonde selaku Humas PT PEAK. Namun pihak perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu mengaku sudah membayar semua kompensasi GRL kepada Kepala Desa Tewang Kampung.
“Waktu saya tanya, Kades kami malah mengatakan tidak pernah mendapat uang GRL yang dimaksud PT PEAK. Setiap saya konfirmasi bagaimana kejelasan uang GRL itu, pak Nonde selalu melempar masalah itu ke Kades karena perusahaan merasa sudah clean and clear terhadap urusan tanah warga,” akunya.
Padahal, ujarnya, tanah dan kebun rotan tersebut merupakan tumpuan hidup keluarganya selama ini. Dirinya merasa kecewa dengan sikap PT PEAK yang dinilai semena-mena menggarap tanah dan kebun masyarakat tanpa memegang bukti jual beli dan surat kepemilikan tanah yang sah.
“Saya yakin menang karena memegang surat tanah dan bukti sah kepemilikan atas tanah itu. Kami merasa dirugikan dan hal ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kasongan,” sebutnya.
Kondisi serupa juga dialami 11 masyarakat Desa Tewang Kampung lainnya, yakni Hadran J, M. Thamrin, Pirai , H Sugiarto, Sidik, H Markasi, Karyawan, Yohartadi, H Ata, Jumani dan Anang Rusli. Kendati tidak semua warga mempunyai bukti berupa surat tanah, namun kepemilikan atas tanah yang telahbdigarap PT PEAK tanpa kompensasi itu sah dan diakui secara adat.
“Saya punya bukti SKT tanah seluas 60 hektare warisan orang tua. Saya menuntut ganti rugi 52 hektare tanah kosong dihargai Rp5 juta dan 8 hektare kebun rotan Rp10 juta per hektarenya,” sebutnya.
Ketika dikonfirmasi via telepon terkait permasalah tersebut, Nonde Humas PT PEAK terkesan cetus dan tiba-tiba meradang ketika mengetahui telah dikonfirmasi oleh wartawan. Sikap itu terlihat dari nada bicara yang tinggi dan enggan melayani konfirmasi yang dilakukan wartawan. Bahkan Nonde memaksa wartawan untuk menyebutkan siapa nama warga yang telah melapor kejadian itu kepada pencari berita.
“Siap orang yang melapor itu, kalau tidak berani menyebutkan namanya jangan melalui telepon, langsung datang kesini saja,” kesalnya tanpa menjelaskan sedikitpun permasalahan GRL tersebut. (Kontributor)
Editor : Raudhatul N.
Â