MENARAnews, Medan (Sumut) – Petugas Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Area berhasil meringkus seorang diduga bandar narkoba Ismet Inonu (48), Rabu (23/3/16) siang. Saat ditangkap di Jalan Denai Gang Jati, Medan Denai warga Jalan Pandau Permai Blok B, Kel. Pandau Jaya Kec. Siak Hulu ini mengaku dirinya adalah seorang wartawan.
Ketika digeledah petugas, ditemukan satu paket narkoba jenis shabu seberat satu gram. Tersangka langsung digelandang petugas ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area Kompol M. Arifin saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seorang laki – laki memakai baju hitam, celana panjang jeans yang sedang melakukan transaksi Narkoba. Mendapat laporan itu, petugas reskrim langsung menuju ke Jalan Jati.
Tiba dilokasi, petugas mendapati seorang pria sesuai dengan informasi yang mereka dapat. Dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario warna hitam BK 5100 XY yang dicurigai dan mencoba melarikan diri.
“Pada saat penangkapan pelaku mencoba melarikan diri dan lansung dijegat oleh anggota. Selanjutnya pelaku mengambil barang tersebut dari saku celananya dan digenggamnya. Kemudian, anggota membuka genggaman tangan pelaku sehingga barang tersebut terjatuh. Pelaku berniat mau membuang barang buktinya dan saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan. Selanjutnya petugas langsung memborgol tangan tersangka dan langsung memboyongnya ke Mako guna pemeriksaan secara intensif berikut barang buktinya berupa 1gram yang diduga kuat adalah sabu – sabu, 1 unit sepedamotor yang dipergunakan tersangka dan 1 unit Handpone,” terangnya.
Tersangka yang mengaku wartawan dari salah satu media terbitan Riau ini mengatakan, shabu yang dibawa bukan miliknya. Dia mengaku telah dijebak oleh rekannya.
“kita akan terus melakukan pemantauan dan pembersihan di gang jati tersebut karena ini sesuai dengan operasi Berantas Sindikat Narkoba (BERSINAR) yang diperintahkan dan ditetapkan oleh Bapak Presiden dan Bapak Kapolri,” pungkasnya. (yug)
{addselite}