MENARAnews, Medan (Sumut) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek yang dibawa menggunakan tiga truk colt diesel, Kamis (23/3/16).
Miras asal malaysia ini ditangkap karena tidak membayar pajak. Direktur Reskrimsus Polda Sumut Ahmad Haydar mengatakan, miras yang rata – rata berkadar alkohol tinggi ini akan diedarkan di Kota Medan. Miras ditangkap saat melintasi di wilayah hukum Asahan.
“Modusnya ditutupi jerami, dan ini baru kali ini,” katanya.
Kini kasus penyelundupan miras ini masih dalam tahapan penyelidikan pihak kepolisian.
“Kita masih menginterogasi supir pembawa truk,” ujarnya.
Menurut keterangan supir truk, miras akan dibawa ke sebuah lumbung padi. Namun setelah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, pemilik lumbung padi tidak mengetahui tentang adanya tiga truk padi yang akan masuk ke lumbungnya.
Miras selundupan mengakibatkan kerugin negara sebesar 1,45 Milyar. Pihak Polda Sumut akan terus melakukan pengejaran pelaku. Pelaku akan dikenakan pasal 102 103 104, UU No 17 tahun 2006 tentng perubahan atas UU RI No 10 1995 tentang kepabeanan. (yug)
{adselite}