MENARAnews, Medan (Sumut) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan 485 karung bawang merah tanpa dokumen seberat 4,5 ton di daerah Binjai, Jumat (18/3/16).
Petugas Unit Patroli Brimob Subden A Binjai mendapat informasi dari warga bahwa akan ada satu mobil colt diesel yang membawa bawang yang diduga tanpa dokumen melintas di daerah binjai. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Alhasil pada pukul 05.00 WIB petugas00 berhasil mengamankan truck bernomor polisi BK 9414 CA di Jalan Medan-Binjai Km 17 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Supir truck yang membawa bawang tersebut dari rumah di Desa Tempurung, Kuala Simpang Aceh Tamiang mengatakan, ia disuruh oleh pemilik berinisial Y yang diduga pemilik barang untuk mengantarkan bawan tersebut ke Medan. Namun Y tidak memberikan alamat pasti pengiriman. Y hanya mengatakan, supir beserta seorang kernet akan ditunggu oleh seseorang di perbatasan Aceh tamiang.
Umtuk membawa bawang tersebut ke Medan, supir dan kernet dibayar dengan upah Rp. 2.000.000. Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, bawang asal Malaysia itu ditangkap sebelum sampai ke penadah.
“Penadahnya belum ada, jadi ini ditangkap dijalan menuju medan,” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap sindikat penjual bawang ilegal. Haydar menambahkan, Bawang ilegal masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
“Setelah masuk ke Aceh, baru di bawa memakai jalur darat,” pungkasnya. (yug)
{adselite}