http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Payung Hukum Dana Desa Untuk Restorasi Gambut Dipertanyakan

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng)  – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Provinsi Kalteng Yuren S. Bahan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Eka Dyan S. Hadi mempertanyakan payung hukum sebagian aloksasi dana desa diperioritaskan ke program restorasi lahan gambut.

Hal ini dilandasi adanya pernyataan Metreri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Luhut Pandjaitan bahwa sebagian dana desa dialokasikan untuk program restorasi gambut yang dimaksukan dalam sistem reward and punishment sebagai keberhasilan upaya desa dalam menjaga lahan gambut dari kebakaran.

“Penggunaan dana desa sudah ada ketentuannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016,” ujar Eka diwawancarai MENARAnews Kamis (17/03/2016) di Palangka Raya.

Dia menyebutkan, dalam peraturan tersebut tidak ada petunjuk yang menegaskan dan mengatakan, anggaran dana desa diprioritaskan untuk program restorasi lahan gambut.

Disampaikanya kembali, dalam aturan Anggaran Dana Desa digunakan sesuai dengan program prioritas desa seperti infrastruktur dan pemberdayaan sesuai dengan hasil musyawarah desa masing-masing.

“Sepengetahuan kami, anggaran dana desa di tahun 2016 (Rp.904,37 Miliar.red) tidak ada satu pun desa (1.434 desa di Kalteng.red) yang memprogramkan dana desa restorasi lahan gambut untuk desa bebas kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya lagi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sipet Hermanto mengatakan, ada sebuah konsep dari Pemerintah Pusat baha desa yang memiliki lahan gambut dan tidak terbakar akan diberikan reward atau hadiah. Tetapi bagi desa-desa yang lahan gambutnya terbakar maka akan diberikan sanksi atau punishment.

“Mungkin pemotongan anggaran dana desa yang dikucurkan. Sepanjang kita memprakondisikan masyarakat desa dengan adanya konsep secara nasional pencegahan kebakaran hutan berbasiskan pemberdayaan masyarakat saya rasa potensi terjadinya kebakaran dilahan gambut tidak akan terjadi,” ujar Sipet.

Dia menyampaikan, hasil penegakan hukum di semua provinsi baik Riau, Sumatera, maupun Kalimantan 98 persen penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah merupakan perbuatan tangan manusia baik akibat faktor konflik lahan, pembersihan lahan dan lain-lain.

” Berdasarkan pengalaman kabut asap tahun lalu, Dinas Kehutanan Bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng akan membentuk tim kelompok masyarakat di setiap desa yang anggotanya minimal 15 orang yang nantinya menjadi pelopor dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya lagi.

Secara garis besar, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng ini setuju tentang wacana sebagian anggaran dana desa diperioritaskan pada program restorasi lahan gambut. Menurut informasinya, sebanyak 134 Desa di Kalteng lahan gambutnya rawat kebakaran.

Kendati demikian dirinya menginginkan agar masyarakat yang terlibat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, sebelumnya diberikan pembekalan dan bimbingan teknis terkait penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.(Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,798PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.