http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Parpol Nilai Syarat Pencalonan Harus di Revisi

MENARAnews, Jambi – Saat ini tengah dilakukannya revisi aturan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, beragam tanggapan dari Partai Politik (Parpol) di Provinsi Jambi. Berbagai aturan revisi, Parpol lebih tanggapi terhadap aturan perubahan persyaratan untuk mencalonkan sebagai kandidat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi, TNI, dan anggota dewan yang pada Pilkada 2015 lalu harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Sekretaris DPD I Golkar Jambi, Supardi Nurzain menyikapi revisi tersebut, dirinya tidak sepakat dengan adanya revisi terkait harus mundurnya sebagai anggota DPR.

“Kalau DPR kan dari politisi, kenapa harus mundur, kan memang dunianya,” akuinya.

Kenapa tidak harus mundur? Dirinya menjelaskan, kekuasaan anggota DPR bukan memimpin instansi, serta jabatanya tidak keterikatan dinas.

“Aneh saja kalau DPR mundur, kan jabatannya tidak keterikatan instansi terkait,” katanya.

Lalu bagaimana dengan PNS, TNI dan Polri? Pihaknya menyatakan harus mengundurkan diri. Mengingat jabatanya keterikatan dinas.

“Harus mundurlah, kan mereka terikat dinas, kalau tidak mundur. Takutnya nantinya memanfaatkan bawahannya untuk mengalang masa,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, jabatan PNS, TNI dan Polri melayani masyarakat yang dalam jabatannya sebagai pelayan publik harus pokus dan bukan dari politikus.

“Ya beda lah, mereka bukan berasal dari politik. Beda sama dewan yang jabatannya hanya 5 tahun,” ujarnya.

Lalu bagaimana responya dengan aturan yang akan direvisi? pihaknya menyetujui dengan mekanisme yang seharusnya di tengah masyarakat.

“Sah- sah saja kalau mau di revisi. Tapi harus yang saya katakan tadi,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Jambi Chumaidi Zaidi mengatakan, pihaknya telah mempunyai aturan partai anggota dewan berasal dari PDIP sebelum KPU mengeluarkan aturan terkait anggota dewan harus mengundurkan diri.

“PDIP telah lama punya aturan anggota dewan yang punya jabatan harus mengundurkan diri dari jabatan dewannya apa bila maju Pilkada, dan kembali  menjadi anggota dewan biasa,”

Dirinya menambahkan. Jabatan dewan harus di lepas, sehingga pekerjaannya dalam menghadapi Pilkada tidak terbelah dengan partai seperti yang dilakukan Ketua DPD PDIP, Edi Purwanto lalu.

“Kita tak mau kandidat yang maju konsentrasinya terbagi antara Pilkada dan dewan. Jadi orang jangan serakah,” tegasnya.

Bagaiman dengan aturan Pilkada yang akan di revisi? pihaknya menyetujui dengan adanya revisi aturan Pilkada yang sedang dilakukan DPR dan KPU RI yang saat ini dalam proses.

“Silahkan saja di revisi, kalau menurutnya masih mengalami kekurangan. Yang penting aturan yang direvisi jelas,” tegasnya lagi.

Sedangkan, Partai Demokrat, melalui Wakil DPD Demokrat Jambi, Cornelis Buston menyetujui dengan aturan Pilkada yang akan direvisi. Menginggat mekanisme aturannya harus seperti itu.

“Sah- sah saja kalau mau di revisi melihat aturan yang lama , Anggota Dewan, PNS, TNI, dan Polri harus mengundurkan diri masih ada kekurangan kan,” akuinya.

Lanjutnya, bahwa aturan revisi hingga saat ini masih dalam pengajuan. Belum dipastikan akan mengalami perubahan, mengingat dalam Pilkada 2017 harus di pertimbangkan secara lebih matang.

“Ini masih dalam pengajuan, belum tau apakah direvisi atau tidak. Kita tunggulah hasilnya,” ujarnya.

Bagaimana jika direvisi? Salah satunya harus mengundurkan diri?. Dirinya menilai, pihaknya pasti akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh pusat.

“Kalau sudah terjadi mau diapakan lagi, kan sudah mengundurkan diri. Lagian gak bisa digugatkan,” pungkasnya. (GWA)

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,747PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.