MENARAnews, Jambi – Nasib Panwas Sungaipenuh segera diputuskan. Rencananya Rabu (30/3/16) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, akan kembali menggelar sidang dugaan Pelanggaran Kode Etik (PKE) Panwas Sungaipenuh. Pada sidang kali ini, DKPP akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pada Pemilihan Walikota (Pilwako), 9 Desember 2015 lalu. Hal ini dikatakan Staf Humas DKPP RI, Diah Dio saat dihubungi via ponselnya malam kemarin.
“Keputusan untuk Jambi, sesuai jadwal akan dibacakan hari Rabu atau Kamis ini,” katanya.
Dikatakan Dio, dalam sidang pembacaan dugaan Pelanggaran Kode Etik (PKE) baik Bawaslu Jambi ataupun Panwas Sungaipenuh tidak diwajibkan hadir pada sidang ini, karena bisa dilihat melalui video conference di Jambi.
“Tak harus wajib hadir disini (Jakarta_Red), karena pasti butuh biaya, cukup di Jambi juga bisa melalui video conference,” ujarnya.
Terpisah, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Sowarsono, saat dikonfirmasi harian ini Minggu (27/3) juga membenarkan hal tersebut.
“Jadwalnya Minggu ini, kalau tidak salah Rabu atau Kamis sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan,” ujarnya.
Dirinya menyatakan, Bawaslu selaku pemohon pada sidang sebelumnya telah menyampaikan secara profesional terkait permasalahan Musyawarah Pilwako yang menggugurkan keputusan KPU.
“Selaku pemohon kita sudah menyampaikan semuanya, begitu juga dengan termohon,” katanya.
Begitu juga sebaliknya, terhadap pemohon dari pasangan calon Herman Mukhtar dan Nuzran Joher yang melaporkan Bawaslu juga telah menyampaikan permohonannya.
“Jadi ada dua, pertama kita selaku pemohon dan kedua kita selaku termohon. Kita tunggu saja hasil sidang DKPP,” ucapnya.
Ribut menjelaskan tidak hanya termohon dan pemohon, namun pihak terkait yakni KPU Sungaipenuh dan Provinsi juga telah didengarkan keterangannya didepan majlis hakim. Dalam keterangannya baik KPU Sungaipenuh maupun Provinsi mengaku tidak melaksanakan putusan tersebut.
“Pihak terkait juga telah diambil keterangannya. Mereka mengaku tidak melaksanakan putusan,” katanya lagi.
Lanjutnya, berpandangan dalam putusan yang ditemukan dalam pelanggaran secara otomtis akan diberikan sanksi. Tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran berat, maka sanksi yang diberikan adalah pemberhentian secara tidak hormat.
“Paling berat itu adalah pemberhentian tidak hormat, dimana hak untuk menjadi penyelanggara sudah tidak bisa,” pungkasnya. (GWA)
{adselite}