MENARAnews, Medan (Sumut) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan menuntut penyelenggara negara atas penggusuran masyarakat yang tinggal di bantaran rel Jalan Glugur dan sekitarnya. Bagi mereka penggusuran tersebut merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Gumilar Aditya dari LBH Medan yang mendampingi Forum Komunitas Masyarakat Pinggir Rel (FK-MPR). Tuntutan ini ditengarai oleh belum adanya solusi konkrit dari pemerintah terhadap warga yang digususur.
“Pemerintah hanya menawarkan rusun yang jumlahnya sangat sedikit. Sehingga tidak bisa menampung jumlah warga yang terkena dampak penggusuran,” katanya saat ditemui di Sekretariat Wilayah I FK MPR di Jalan Sidomulyo, Selasa (29/3).
LBH Medan akan melayangkan tuntutan ke instansi pemerintah, mulai dari jajaran paling bawah hingga pemerintah pusat. “Kita akan tuntut Walikota Medan, Gubernur, bahkan pesiden. Karena ini adalah pelanggaran HAM. Hak sebagai warga negara sudah dikangkangi,” ujarnya.
Selain itu, Agum juga menyesalkan penggusuran yang terjadi hari ini. Karena petugas penggusuran tidak bisa menunjukkan surat perintah. “Seharusnya kan lahan itu di biarkan dulu. Bukan asal di beko gitu. Karena belum ada kesepakatan apa-apa dengan pemerintah,” katanya.
Petugas penggusuran datang sekira pukul 10.00WIB bersama alat berat. Mereka sempat meratakan beberapa rumah, namun kegiatan itu terhenti karena mendapat perlawanan dari warga.
“Kalau sesuai isi surat, harusnya tanggal 31 Maret nant bar diratakan semua. itupun hanya rumah yang sudah di bayar ganti ruginya. Kalau kami (FK-MPR) tetap menolak penggusuran dan menuntut relokasi,” katanya.
Sepanjang bantaran rel terdapat 700 KK yang mendirikan bangunan untuk tempat tinggal. Sebagian warga sudah memilih untuk pindah dan diberikan uang ganti rugi oleh PT KAI. Sedangkan sekitar 300an KK memilih untuk menetap di pinggir rel sebelum tuntutan mereka untuk relokasi dipenuhi. (yug)
{adseli}