MENARAnews, Jayapura (Papua) – Sejak Bupati definitif Kabupaten Sarmi Mesak Manibor tersandung kasus dugaan Korupsi yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Klas 1A Jayapura, terjadi kekacauan penyelenggaraan pemerintahan dalam kepemimpinan Wakil Bupati Sarmi (Pelaksana tugas Bupati Sarmi) Ir. Alberth Suropno.
Kekacauan jalannya pemerintahan terjadi akibat adanya mutasi dan pelantikan jabatan seluruh kepala SKPD di Kabupaten Sarmi oleh plt Kabupaten Sarmi, Ir. Alberth Suripno yang dinilai sejumlah pihak melanggar Undang undang. Akibat dari pelantikan tersebut, muncul opini dua kubu kepala SKPD di masyarakat. Pasalnya, baik pejabat lama dengan SK Bupati Mesak Manibor dan pejabat baru versi Plt. Alberth Suripno, masih bertugas di kantor yang sama, meski SK pejabat versi Bupati sudah di gugurkan oleh Plt. Bupati Sarmi.
“Sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negra (ASN) pasal 27 ayat 3 ditetapakan bahwa promosi jabatan administrasi dan fungsional PNS atau setingkat eselon III,IV dan V dilakukan oleh Bupati Definitif atau pembina PNS daerah, yang diartikan tidak bisa oleh selain Bupati, termasuk pelaksana tugas (Plt),” Kata Hendrik Warumi, mantan Kepala Dinas Pendapatan Darah Kabupaten Sarmi, saat menggelar pres confrens bersama 16 Kepala SKPD non aktif versi Bupati Mesak Manibor Minggu (6/03/2016).
Plt. Bupati Kabupaten Sarmi juga di tuduh telah melakukan pembangkangan, pasalnya, pelaksana tugas dalam pelantikan kepala SKPD yang telah dilakukan 2 (dua) kali prosesi pelantikan, dan mendapatkan penolakan dari Gubernur Papua Lucas Enembe dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun pelaksana tugas Bupati tetap melakukan pelantikan dan menggandeng Kementrian Dalam Negeri.
“Ini yang menjadi kisruh di Sarmi, bagaimana tidak pelantikan pertama sudah di tolak Gubernur dan KASN, selanjutnya masih dilakukan pabrikan kembali dan masih di tolak Gubernur dan KASN, namun anehnya kemudian Plt. Bupati menggandeng kementrian dalam negeri dengan mengesahkan pelantikan yang dilakukan oleh pelaksana tugas Bupati ini. Masak SK pelantikan kami di gugurkan dengan SK pelaksana tugas, padahal bupati statusnya masih non aktif, belum diberhentikan,” keluhnya.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta kepada pejabat yang berwenang untuk segera meluruskan kekacauan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Sarmi.
“Kalau ini terus berlanjut, saya khawatirkan akan berdampak pada seluruh masyarakat di Sarmi. Oleh itu, saya harap pejabat yang berwenang melihat permasalahan ini,” ujarnya.
Ditambahkan, permasalahan yang paling krusial adalah sudah adanya pencairan Daftar Perincian Anggaran (DPA) di seluruh SKPD di Kabupaten Sarmi, padahal sangat jelas DPA tersebut belum mendapatkan nomor registrasi dan tanda tangan dari biro hukum Pemprov Papua.
“Ini sangat bahaya, akan berdampak pada hukum. Saya heran bagaimana mungkin DPA yang belum ada registrasi dan tandatangan dari biro hukum provinsi Papua tapi bisa dicairkan, ini bahaya, dan saya katakan ini DPA bodong. Saya harap Aparat bisa lihat ini,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Bupati Kabupaten Sarmi Mesak Manibor tersandung kasus dugaan Korupsi pembuatan pagar dan rehabilitasi rumah pribadi di Sarmi, yang menggunakan APBD senilai 4,6 Milyar. Kemudian pada 14 mei 2015, Bupati Mesak Manibor ditangkap oleh Kejagung, selanjutnya ditahan di Jakarta, dan saat ini kasus tersebut sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, fan masih berproses hukum. (Surya).
{adselite}