MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kapuas, Suparman merasa keberatan kewenangan pengolahan Ijin Pertambangan beralih ke pemerintah provinsi. Hal itu disampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kalteng, Jumat (4/3/2016).
Suparman menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah mengharuskan pemerintah kota/kabupaten menyerahkan kewenangan pengurusan ijin perusahaan pertambangan ke Pemprov dengan tenggang waktu akhir Mei 2016.
“Bagi Kabupaten Kapuas, peralihan itu merugikan karena pendapatan daerah berasal dari ijin perusahaan pertambangan. Selain itu, Otonomi Daerah seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan,” keluh Suparman.
Keberatan yang diajukan, ungkap Suparman bukan berarti Pemkab Kapuas tidak mau melaksanakan amanat UU. Tetapi, dirinya juga memiliki alasan yang kuat yang tertera dalam UUD 1945 Pasal 18.
Selain itu, kata Suparman Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbanyak berasal dari ijin pertambangan dan sejauh ini sudah ada sekitar 119 ijin perusahaan yang diterbitkan.
“Apabila diserahkan ke Pemprov, otomatis pendapatan Kapuas akan menurun. Tetapi saat ini peralihan kewenangan tersebut belum diwajibkan karena materi pasal peralihan masih dikaji di MK. Apabila disetujui realisasinya sekitar 2 Oktober 2016,”ungkapnya.
Sementara, adanya Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang perintah pengalihan kewenangan, menurutnya itu tidak mengikat. Pasalnya, Suarat edaran tersebuthanya berisi penegasan, bukan suatu ikatan.
Menanggapi hal tersebut Kadistamben Provinsi Kalteng Syaril Tarigan dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini sejumlah daerah sudah menyerahkan kewenanganya kepada Pemprov terkecuali Kabupaten Kapuas.
“Kita tunggu aja lah. Tapi saya menghimbau agar pemerintah daerah memperhatikan pelayanan kepada pemengang ijin. Batas waktu ijin perusahaan yang bakal habis, untuk dikoordinasikan kepada pemegang ijin untuk segera di perpanjang,” katanya.
Dia jua menghimbau agar pemerintah kabupaten/kota juga lebih fokus kepala ijin yang harus Clear and Clean (CnC) serta melakukan pengecekan ulang administrasi perijinan yang dikeluarkan.
“Sisi teknis, apakah mereka sudah membuat amdal, studi kelayakan, dokumen itu kan harus ada persetujuannya. Kewajiban pemenuhan keuangan, apakah mereka sudah memenuhi kewajiban reklamasi, dana operasional,” tutupnya.
Sekedar diketahui, sejumlah daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Asosiasi pemerintah kabupaten/kota turut serta mengajukan Uji Materi Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah yang mengatur peralihan kewenangan pengolahan ijin pertambangan ke Mahkamah Konstutisi (MK) RI dengan mengajukan upaya Yudicial Review atau Uji Materi. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
{adselite}