MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Ratusan buruh yang pernah bekerja di Perusahaan PT. Bumihutani Lestari (BHL) Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit) dengan tegas menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Pengajuan kasasi ini dilatarbelakangi kekecewaan terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Palangka Raya yang diketuai Nurhayat Nasution didampingi Taki Prasetia dan Syamsul Kamar selaku Hakim Anggota memutuskan menolak seluruh gugatan buruh kepada PT BLH.
“Kita sangat kecewa, dalam petitum sudah nyata terjadi perubahan dari PT. BW Plantation menjadi PT EHP (Eagle High Plantation,red), terbukti dan jelas. Kita akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi yakni mengajukan perkara ini ke MA,” ungkap Kuasa Hukum Indrianto kemarin, (16/3/2016).
Dirinya mengaku, proses tahapan pertama sudah selesai, namun dengan adanya upaya kasasi yang nanti disampaikan 14 hari setelah putusan pengadilan Hubungan Industri (PHI) Kota Palangka Raya, Indri meyakini pihaknya masih punya peluang untuk memenangkan gugatan.
Sementara itu, Kelik Prakosa, Humas PT Bumihutani Lestari (BHL) & PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS), dalam release yang disampaikan ke MENARAnews, menyatakan manajemen bersyukur atas putusan yang telah dibacakan pada 15 Maret 2016, karena perkara ini telah diputus melalui Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Berdasarkan putusan pengadilan maka seluruh unsur pasal 163 ayat 1 dan pasal 169 ayat 3 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak terpenuhi sehingga gugatan para penggugat ditolak seluruhnya,” ujarnya.
Selain itu, pengadilan menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan sekitar bulan September 2015 ditegaskan sebagai mogok kerja yang tidak sah, dan hubungan kerja dengan para penggugat telah berakhir efektif sejak tanggal 9 September 2015.
Proses pengadilan hubungan industrial (PHI) PT Bumihutani Lestari (BHL) akhirnya semakin memperjelas hubungan ketenagakerjaan yang terjadi setelah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Berdasarkan putusan dari pengadilan maka perusahaan bersama karyawan yang berkomitmen bekerjasama dengan perusahaan, dapat melanjutkan kegiatan operasional sesuai dengan misi dan visi perusahaan yang dapat memberikan kontribusi pada pemberdayaan masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kinerja perusahaan.
Terkait adanya upaya hukum yang lembih tinggi seperti mengajukan kasasi ke MA, Perusahaan katanya lagi, sangat menghormati dan patuh terhadap putusan pengadilan karena semakin memberikan kejelasan kepada manajemen perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional.
” Perusahaan juga mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum selama ini sehingga dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Mengingat kondisi ekonomi saat ini, dibutuhkan kerjasama yang baik antara perusahaan dan karyawan untuk tetap memberikan hasil yang terbaik,” ucapnya kembali.
Dari jumlah pekerja kebun PT BHL yang mencapai sekitar 1.300 orang, perusahaan menilai masih ada ruang untuk terus bertambah sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Rencana itu untuk mengisi kekosongan pekerja yang telah mengundurkan diri. Hal ini sejalan dengan himbauan surat edaran dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu, agar perusahaan tidak melakukan PHK tetapi dengan efisiensi, dalam penyediaan lapangan pekerjaan dari sektor perkebunan kelapa sawit, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.(Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
{adselite}