MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Menyambut fenomena alam Gerhana Matahari Total (GMT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) turut ambil bagian dalam melakukan pengawasan Warga Negara Asing (WNA). Hal ini mengingat, ada sekitar seribu orang Turis Mancanegara yang akan berkunjung ke Palangka Raya dan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menyaksikan GMT.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Drs. Bambang Widodo dalam acara Sosialisasi Keimigrasian Dengan Insan Pers dan Perhotelan, Minggu (06/03/2016) di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalteng. Kakanwil Kemenkumham Kalteng ini juga mengaku sudah melakukan persiapan menyambut GMT 9 Maret mendatang.
“Kami sejak minggu lalu, sebenarnya setiap hari sudah melakukan persiapan-persiapan baik dalam sisi pengawasan dan lain sebagainya,” ujar B.Widodo diwawancarai usai kegiatan.
Bentuk kesiapanya sendiri katanya, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalteng sudah melayangkan surat ke sejumlah holtel yang ada baik di Kota Palangka Raya dan Kotawatingin Timur untuk mengirimkan data wisatawan asing yang menginap di wilayah mereka.
Selanjutnya, Bambang menyampaikan Divisi Imigrasi dan Kantor Keimigrasian Kota sudah membentuk tim yang bertugas melakukan pengawasan kepada sejumlah WNA yang berkunjung ke Kalteng.
“Jadi kalau ada sejumlah WNA yang melakukan pelanggaran di luar ijin yang diberikan, tentunya kita langsung melakukan upaya-upaya hukum,” jelasnya lagi.
Namun, Bambang enggan membeberkan jumlah kekuatan personil yang ditugaskan melakukan pengawasan. Hal ini ditenggarai untuk mengelabui oknum-oknum asing yang ingin melakukan kegiatan melanggar hukum di wilayah tugasnya.
“Bentuk pelanggaran itu seperti misalnya turis asing yang datang hanya ijin untuk melakukan kunjungan wiasata meyaksikan Gerhana Matahari Total, tetapi tiba-tiba mereka menyimpang, dengan cara melakukan kegiatan seperti berpolitik, bekerja,” kata Bambang.
Disisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kota Palangka Raya Wishnu Daru Fajar, S.H menambahkan, kemungkinan sanksi pelanggaran paling tegas adalah pendeportasian WNA ke negara asalnya sesuai dengan Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tapi kita lihat dulu pelanggaranya sejauh mana, apakah sankinya nanti berupa administratif atau paling beratnya dideportasikan,” tutupnya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.