MENARAnews, Medan (Sumut) – Diduga telah mencemari lingkungan berupa semburan abu berwarna putih dari corong pabrik milik PT Aneka Gas, 70 kepala keluarga yang bermukim tidak jauh dari pabrik mendatangi Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI-SU) untuk meminta perlindungan dan bantuan menuntut hak warga atas lingkungan yang sehat.
“Sejak tahun 2005 atau sepuluh tahun lalu, kami menjadi korban PT Aneka Gas yang kadangkala mengeluarkan abu berwarna putih berupa serbuk halus menutupi atap dan udara di sekitarnya. Selain mencemari sumur, hingga sayur yang sedang dimasak oleh warga,” jelas Mesdiana br Manurung (47) di Kantor Walhi Sumut Jl. Koserna Medan, Selasa (29/3/16).
Rombongan perwakilan warga korban PT Aneka Gas yang dipimpin Sudung Simanjuntak (56) secara bergantian memberi kesaksian dan keterangan kepada staf Walhi-su yang juga dihadiri oleh Direktur Lembaga Studi Pemantauan Lingkungan (LSPL) Ir. Poltak Simanjuntak.
Dijelaskan Sudung, bahwa kejadian keluarnya debu putih sudah berulang terjadi namun pihak PT Aneka Gas tampaknya tidak memberi respon yang cukup terhadap keterancaman warga.
“Memang pernah kami mendapat santunan pengobatan ketika kejadian semburan abu dari PT Aneka Gas, namun itu tidak mengurangi nilai keterancaman kami sebagai warga yang lebih dulu tinggal di daerah itu ketimbang pabrik.Itupun hanya sekali, sementara kejadian ini berulang terjadi” tandas Sudung Simanjutak.
Berbagai protes sudah dilaksanakan warga. Selain unjuk rasa damai ke PT Aneka Gas, warga juga telah berulang kali mengirimkan surat protes, agar PT Aneka Gas dapat menghentikan kegiatan pembuangan abu pabriknya hingga mencemari udara dan tanah di sekitarnya.
“Ketika kami tuntut agar tidak ada lagi kejadian semburan abu putih itu, pihak PT Aneka Gas malah mengatakan bahwa abu itu tidak berbahaya, sementara banyak dari warga baik anak-anak maupun orangtua mengalami sakit batuk-batuk dan pusing,” terang Siska Kumalasari (25).
Disebutkan, bahwa sejak awal masa konstruksi PT Aneka Gas telah menimbulkan kerugian kepada masyarakat sekitar, berupa terjadinya retakan di bangunan rumah warga.
“Ketika membangun mereka mengerjakan tiang-tiang pancang, tanpa seizin kami justru pembangunan terus berlangsung walau merusak rumah-rumah kami,” kata Jhony (52) sambil menggelar foto-foto bukti pencemaran PT Aneka Gas.
Direktur Walhi-su Kusnadi, yang mendapat laporan kunjungan warga korban PT Aneka Gas ini mengatakan bahwa pihaknya menilai kedatangan warga ini sebagai bentuk keresahan dan kekecewaan warga korban bukan saja kepada pihak PT Aneka Gas, tetapi juga terhadap pemerintah dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan.
“Instansi terkait seperti BLH Medan seharusnya melaksanakan monitoring di wilayah berdampak dan jika menemukan adanya kebenaran aduan warga, tentu harus ada sanksi terhadap korporasi pelaku pencemaran seperti ini,” tegasnya.
Direktur Walhi Sumut Kusnadi secara tegas menyatakan akan melakukan serangkaian upaya pendalaman terhadap kasus pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT Aneka Gas serta upaya advokasi baik di level provinsi maupun tingkat pusat.
“Iya, kami akan dampingi warga korban menuntut haknya” tandasnya.(yug)
{adselite}