MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, segera menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota yang telah di paripurnakan pada tahun 2015 yang lalu. Hal tersebut terungkap pada saat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (3/3/2016) di gedung dewan setempat.
Anggota BapemPerda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, ada tiga Raperda yang telah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalteng, setelah sebelumnya ketiga Raperda tersebut telah di Paripurnakan dan dinyatakan selesai pada Tahun 2015 oleh pihak DPRD kota dan Pemko Palangka Raya.
“BapemPerda DPRD kota akan segera melakukan pembahasan dalam menyempurnakan hasil evaluasi gubernur itu,”ungkap Riduanto, usai Paripurna tersebut.
Disebutkan ketiga Perda yang telah dievaluasi gubernur tersebut, antara lain itu adalah Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Nomor 5 tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (PJU). Kemudian Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Nomor 4 tahun 2012 tentang Pajak Reklame dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Diungkapkan Riduanto, bahwa gubernur telah melakukan revisi sebagian dari ketiga Raperda tersebut, antara lain untuk Raperda PJU, yakni butir revisi terkait dengan peraturan Kemendagri Nomor 1 tahun 2014, yakni berkenaan dengan produk hukum daerah yang telah dituangkan dalam Raperda PJU diminta untuk dirubah berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
“Nah, bila sebelumnya pada Raperda PJU berisikan bahwa dinas yang menangani urusan PJU adalah Dinas Cipta Karya, Pertamanan dan Perumahan, maka dalam evaluasi gubernur yang didasarkan pada Permendagri nomor 80 tahun 2015, dimana yang menangani urusah PJU adalah urusan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Jadi letaknya disini adalah soal nomenklatur, ”jelas Riduanto.
Begitupula evalusi yang sama juga terkait dengan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Nomor 4 tahun 2012 tentang Pajak Reklame, dimana dalam evaluasi gubernur, bahwa urusan yang menangani pajak reklame yang sebelumnya adalah Dinas Cipta Karya, Pertamanan dan Perumahan, akibat perubahan nomenklatur, maka penanganan dilakukan pada Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Dari kedua Raperda ini, dirasa tidak banyak dapat menjadi penghambat, sebab hanya sebatas adanya perubahan nomenklatur, yang dulunya Dinas Cipta Karya, Pertamanan dan Perumahan, dirubah menjadi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kalau untuk urusan ini, tentu pemkolah yang menyikapi untuk mencocokan, terutama berkaitan dengan Permendagri yang melakukan perubahan nomenklatur dari sebuah dinas,”ucap Riduanto.
Sedangkan tambah Riduanto untuk Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, hanya sebagian point yang dilakukan revisi.”Secara keseluruhan evaluasi gubernur, terhadap tiga Raperda yang diajukan tersebut, hanya memuat kebijakan Permendagri yang baru untuk disesuaikan, sehingga bersifat memperdalam rancangan Perda yang diajukan,”demikian ucap Politis PDI Perjuangakan ini menjelaskan.
Dalam Paripurna ke 3 masa sidang I tahun 2015 tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Anggraini dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia.(Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.
{adselite}