MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Puluhan masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) se Kalteng melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung paripurna DPRD Provinsi Kalteng Kamis (24/03/2016) pagi Jl. S. Parman Kota Palangka Raya.
Dalam aksi diperoleh kesimpulan bahwa massa menginginkan pemerintah pusat maupun daerah mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Hal ini dapat dilihat dari spanduk yang dibentangkan berisi ” Kami Tidak Mengakui Negara Jika Negara Tidak Mengakui Kami. Tuntut Janji Nawacita Jokowi Dan JK” dan ” Pastikan RUU Masyarakat Adat Masuk Prioritas 2016, Bahas dan Sahkan Segera!!!”.
“Melalui DPRD Provinsi Kalteng, kita juga menagih dan mendesak janji Nawacita Jokowi dan Jusuf Kalla untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35 Tahun 2012 tentang wilayah adat yang bukan lagi milik negara, tetapi milik masyarakat adat,” jelas Bakti Yusuf Irawan, Koordinator Aksi.
Tidak hanya itu, Bakti juga mendesak agar Pemerintah Jokowi dan JK segera membentuk satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat. Pihaknya juga menuntut kepada Pemprov Kalteng melalui DPRD Kalteng untuk segera merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Adat Masyarakat Adat Dayak Kalteng.
“Dalam pembahasan Raperda tidak pernah melibatkan masyarakat adat. Kita juga meminta agar dalam pembahasan Raperda bisa mengakomodir inisiatif dari masyarakat adat yang disampaikan oleh AMAN Kalteng,” ujarnya lagi.
Bakti juga menginformasikan, sejumlah kasus-kasus pelanggaran hak-hak adat yang terjadi di kabupaten/kota diantaranya kasus penggulungan hutan adat oleh perusahaan PT.Multi Persada Gatramegah wilayah Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara.
Kasus Penangkapan yang dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat adat yang menyadap karet di tanah Leluhur Komunitas Janah Jahri Kec. Awang Kabupaten Barito Timur, serta Kasus Perampasan wilayah adat Temanggu Sulur oleh PT.Salamander Energi Bangkani Kabupaten Barito Utara.
” Perijinan Konsesi PT.SAL tanpa persetujuan dari masyarakat adat di Komunitas Nihan Hilir Kec.Lahei Barat Kabupaten Barito Utara. Kita berharap pemerintah memenuhi tuntutan kita,” ujar Bakti lebih dalam.
Sementara itu, perwakilan Anggota DPRD Provinsi Kalteng Walter S. Penyang mengatakan, telah menerima tuntutan yang disampaikan masyarakat. “Kita perioritaskan untuk Rapeda tahun 2016 tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak adat masyarakat adat dayak Kalteng selesai tahun ini,” tutupnya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
{adselite}