http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

6,7 Juta Ha Kawasan Hutan Dilepas Tanpa Prosedur

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Sekitar 3,5 juta Hektare Kawasan Hutan Lindung, Konservasi, dan Produksi di Kalteng ternyata dilepas tanpa prosedur atau melanggar undang-undang. Pelepasan kawasan tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan terutama perkebunan. Sementara sisanya 3,2 juta Hektare untuk perusahaan pertambangan.

Anggota Komisi IV Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI Darori Wonodipuro menyampaikan hal ini secara terbuka pada forum pertemuan yang dihadiri Anggota DPRD, Jajaran SKPD, FKPD Provinsi Kalteng. Pertemuan membahas Persoalan Ijin Pelepasan Kawasan untuk Aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh bupati/walikota seKalteng.

“Data tersebut didapat saat kami melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Bareskrim Mabes Polri, Menteri LHK, Satgas Mafia Hukum, dan Dirjen Kehutanan sebagai ketua tim dan kepala daerah,” jelas Darori saat berkunjung ke Palangka Raya, Selasa (22/03/2016).

Dia menyampaikan pelepasan kawasan hutan baik kepentingan perekebunan atau pertambangan harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku baik melalui bupati atau walikota dan juga dari kementrian.

Berdasarkan data yang dilaporkan bupati dan LSM ke Komisi IV DPR RI tahun 2011 lalu, diperkirakan terdapat sekitar 282 Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tidak sesuai prosedur. Ijin yang diperoleh hanya berasal dari bupati atau walikota.

“Ini hasil laporan bupati, bukan saya dan laporannya rinci sekali sampai ada nomor ijin yang dikeluarkan. Ini sudah melanggar Undang-Undang No.41 tahun 1990 dan Undang-Undang yang baru No.18 Tahun 2013. Jika melanggar maka akan dipidana maksimal 20 tahun minimal 8 tahun dan denda mencapai 50 miliar,” jelasnya.

Tidak hanya pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan saja, akan tetapi lanjutnya pelepasan kawasan hutan tanpa prosedural juga terjadi di sektor pertambangan yakni seluas 3,2 Juta Ha.

Komisi IV DPR RI sudah menyarankan kepada kepala daerah seKalteng untuk mencabut rekomendasi yang bermasalah dan meminta perusahaan untuk mengulang tahapan perijinan sesuai prosedur.

“Tapi sampai dengan sekarang rekomendasi itu belum dilaksanakan oleh kepala daerah. Kalteng menjadi nomor urut satu provinsi yang perijinan perusahaannya bermasalah dari 8 provinsi lain disusul Kalimantan Barat. Kerugiannya mencapai Rp. 385 Triliun,” ujarnya kembali.

Pj.Gubernur Kalteng Hadi Prabowo dalam pertemuan menyampaikan, berdasarkan peraturan Perda No.5 tahun 2015 tentang RTRWP Tahun 2015-2035, Kawasan hutan di Kalteng mencapai lebih kurang 12.730.574 Ha atau 82,01 persen dari luasan Provinsi Kalteng.

Kawasan non hutan seluas sekitar 2.612.893 ha atau 16,83 persen dari luasan Provinsi Kalteng. Sedangkan untuk luasan perairan ditambah taman laut mencapai lebih kurang 180.165 Ha atau 1,16 persen dari Provinsi Kalteng.

“Hutan Lindung (HL) 1.388.608 Ha atau 8,95 persen. Hutan Produksi (HP) 3.878.724 Ha atau 24,99 persen, Luasan kawasan HPK 2.540.571 Ha atau 16,37 persen, Luasan kawasan HPT 3.326.975 Ha atau 21,43 persen, dan luasan kawasan KSA/KPA 1.595.696 Ha atau 10,28 persen,” tutup Hadi. (Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

{adselite}

 

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,799PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.