MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Lima Kepala Dinas Pemkab Muba yang dijadikan saksi persidangan kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba 2015, Kamis (10/2) di PN Tipikor Kelas I A Palembang menyatakan mengumpulkan uang suap atas perintah dari Bupati Muba saat itu, Pahri Azhari.
Adapun kelima saksi ini yakni, Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei (terpidana), Kepala (Bappeda) Faisyar (terpidana), Kepala Dinas PU BM Muba Andri Sofan, Kepala Dinas PU CK Muba Zainal Arifin dan Kepala Dinas Pendidikan Muba M Yusuf.
Kelima saksi ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi terdakwa Bupati Muba non aktif Pahri Ashari dan Lucianty Pahri.
Di persidangan kelima saksi mengungkapkan jika uang suap yang diserhakan ke DPRD secara tiga tahap yakni, Rp 2,65 miliar, Rp 200 juta dan Rp 2,56 miliar (Barang bukti OTT Muba) dikumpulkan atas perintah langsung dan tidak langsung dari Pahri.
“Uang itu sebagian dari permintaan DPRD Muba dari total Rp 17,5 miliar. DPRD meminta uang tersebut agar LKPJ dan APBD Pemkab Muba yang diajukan Pahri ke DPRD dapat disetujui oleh DPRD Muba,” kata kelima terdakwa di persidangan.
Sedangkan Syamsudin Fei yang merupakan terpidana dalam perkara ini saat memberikan kesaksian menuturkan, awalnya DPRD Muba meminta uang sebesar Rp 20 miliar yang merupakan uang dari 1 persen RAPBD Muba. Lalu permintaan itu disampaikan Bambang Kariyanto (Ketua Fraksi PDIP DPRD Muba yang kini menjadi terpidana) kepadanya, kemudian disampaikan kepada Pahri dan Lucianty.
“Saat saya sampaikan, kata Lucianty banyak nian duet itu. Lalu Luciyanti menawar menjadi Rp 13,5 miliar. Setelah disampaikan Bambang kepada pimpinan DPRD Muba maka uang suap konsisten ini menjadi Rp 17,5 miliar,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Syamsudin Fei, saat akan dilakukan pembahasan APBD pihak DPRD meminta uang muka dari uang konsisten Rp 17,5 miliar. Kemudian dirinya tersama Faisyar (terpidana) meminjam uang kepada Lucyanti.
“Uang tahap awal Rp 2,65 miliar. Itu sudah diberikan ke Bambang dan dibagikan kepada anggota DPRD Muba. Setelah uang diserahkan maka DPRD membahas APBD Muba. Tapi saat akan dilakukan pendatangan persetujuan ABPD, pimpinan DPRD meminta uang Rp 400 juta. Lalu saya sampaikan kepada Lucianty, dan Lucianty marah dan hanya memberi uang Rp 200 juta. Uang itu juga saya pinjam dari ibu Lucianty, kemudian uang saya berikan kepada Bambang. Oleh Bambang uang itu kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD,” paparnya.
Lanjutnya, setelah uang diserahkan dan APBD Muba 2015 disetujui, tiba-tiba DPRD kembali meminta uang saat akan melakukan pembahasan LKPJ.
Bahkan DPRD mengancam akan mengeluarkan hak interplansi apabila sisa uang permintaan dari Rp 17,5 milar tak diserahkan.
“Kemudian saya menyampaikan kepada Bupati (Pahri Azhari). Kemudian, Bupati memerintahkan ajudanya Haryanto menelpon Kepala Dinas PUBM Muba Andri Sophan dan Kepala Dinas PU Cipta Karya Zainal. Hingga saat itu kami berkumpul di rumah dinas bupati membicarakan permintaan DPRD tersebut. Saat itulah bupati meminta kepala dinas mengumpulkan uang,” tutupnya.
Sementara Kepala Dinas PUBM Muba Andri Sophan menungkapkan, jika dirinya hanya menyerahkan uang Rp 2 miliar dimana uang itu dapatkannya dari meminjam kepada tiga kontraktor di Muba.
“Uang 2 milar itu saya pinjam dari kontraktor bernama Teguh Rp 1,5 miliar, lalu 5 miliarnya saya pinjam dari Heri Zaman dan Efendi alias Acai yang juga merupakan kontraktor,” ungkapnya.
Ditambahkan Kepala Dinas PU Cipta Karya Zainal jika saat pertemuan dengan bupati dirinya diminta mengumpulkan uang Rp 500 juta.
“Karena yang meminta Bupati maka saya mencarikan uang Rp 500 juta tersebut. Dimana uang itu saya pinjam dari teman saya Yeni 300 juta, dengan Acai Rp 150 juta dan Herdaman Rp 150. Mereka adalah kontraktor,” jelasnya.
Sedangkan saksi Kepala Dinas Pendidikan Muba M Yusuf, jika dirinya hanya memberikan uang Rp 25 juta.
“Uang itu adalah uang pribadi saya, saya serahkan kepada Faisyar karena Faisyar selalu menelpon. Karena saya merasa tidak enak makanya saya memberikan uang itu,” katanya.
Faisyar menambahkan, untuk mencukupi uang suap tahap ke tiga sebesar Rp 256 miliar maka dirinya memberikan uang sebesar Rp 35 juta.
Syamsudin Fei menambahkan, setelah uang tahap tiga terkumpul terdiri dari: Andri Sofan Rp 2 miliar, Zainal Arifin Rp 500 juta, M Yusuf Rp 25 juta dan Faisyar Rp 35 juta maka uang diserahkan kepadanya bersama Faisyar di kediaman Bambang Kariyanto Jalan Sanjaya KM 11 Palembang.
“Setelah kami tiba di rumah Bambang untuk menyerahkan uang tersebut tiba-tiba datang pentugas KPK melakukan OTT hingga kamipun ditangkap,” tutup Syamsudin Fei.
Selain kepala dinas, Hariyanto yang merupakan ajudan Pahri Azhari juga dihadirkan sebagai saksi di perisangan.
Dikatakan Hariyanto, jika dirinya mengetahui kasus suap ini dari pemeritaan di media usai adanya tertangkap OTT KPK dikediaman Bambang Kariyanto.
“Tanggal 15 Juni 2015 memang saya diperintahkan bupati untuk menelpon Kepala Dinas PU BM dan Kepala Dinas PU CK untuk datang kerumah dinas bupati. Setelah saya telpon keduanya pun datang. Selanjutnya saya tidak tahu apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu, karena saat itu saya langsung keluar dari ruangan pertemuan di rumah dinas bupati,” tandasnya.
Di ujung persidangan Ketua Majelis Hakim Saiman SH MH menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi lainnya. (SI)