MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Sekitar 116 sarang burung walet baik milik pengusaha atau perorangan yang ada di wilayah Kota Palangka Raya tidak mengantongi ijin dari pihak terkait. Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Palangka Raya Sugianto mengatakan, dari sejumlah sarang burung walet yang dibangun 22 diantaranya dipastikan berproduksi.
“Memang sebagiannya tidak berproduksi, ada bangunannya tapi tidak ada burung waletnya. Kalau yang berprodukasi ada di kawasan Kereng Pangi,” ujar Sugianto diwawancarai MENARAnews, Kamis (31/03/2016).
Dia menyebutkan, sejumlah bangunan tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah daerah, seperti ijin HO (Hinderordonnantie) atau Ijin Gangguan dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Selama Tahun 2016, memang ada tujuh yang sudah masuk ke kita, tapi permohonan ijin tersebut semuanya kita tolak karena persyaratan belum dilengkapi, tapi kayaknya sampai sekarang belum dilengkapi,” ujarnya.
Hal tersebut dibenarkan Yusran selaku Kepala Bidang Kajian Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palangka Raya, dari 180 ijin HO yang dikeluarkan di tahun 2016 untuk semua sektor kegiatan, BLH Kota Palangka Raya tidak pernah Mengeluarkan Ijin Sarang Burung Walet. “Yang pasti kita tidak pernah mengeluarkan dan memberikan ijin HO baik kepada pengusaha atau perorangan karena rata-rata pembangunan sarang walet berada di pemukiman warga sehingga tidak mungkin dikeluarkan ijin HO,” jelas Yusran dikonformasi.
Warga Kota Palangka, Fanta Maskur mengatakan dirinya merasa terganggu dengan keberadaan bangunan walet di wilayah RTA Milono Km.5 Kompleks Perumahan Raudah Permai. “Kita minta pemerintah daerah khusus Kota Palangka Raya untuk menangani persoalan sarang burung walet yang dibangun tanpa ijin,” ujarnya
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2011 Bab 4 Pasal 4 sudah jelas dikatakan, tidak diperbolehkan membangun sarang burung walet bagi pengusaha atau individu di lokasi pemukiman warga. “Saya sangat keberatan sekali dengan adanya pembangunan sarang burung walet, apalagi tanpa ijin. Kita lihat dampak yang terjadi biak bagi masyarakat sekitar, atau anak kita sendiri,” jelasnya kembali.
Dia mengharapkan agar pemerintah daerah bertindak tegas dalam menegakan aturan yang tertuang dalam Perda. Jangan sampai nantinya Kota Palangka Raya dipenuhi sarang burung Walet.(Arliandie)
Editor : Raudhatul N.