MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) –Willy-Wahyudi (WIBAWA) melalui tim hukumnya, Selasa (9/2/2016) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Akta pengajuan permohonan pemohon dengan Nomor : 149/PAN.MK/2016 memuat keterangan bahwa Paslon nomor urut dua itu, mengajukan keberatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, BUpati, dan Walikota Tahun 2015.
Sementara, Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, H.Ahcmad Syar’i saat ini masih menungu informasi terkait adanya gugatan atau permohonan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2015 susulan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tunggu informasi dari MK,” ujar Syar’i dikonformasi wartawan MENARAnews, Selasa (09/02/2016) di Kota Palangka Raya.
Dengan demikian, sampai saat ini KPU Kalteng belum dapat menentukan jadwal Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih 2015. Sementara, terkait kemungkinan adanya perubahan hasil perhitungan suara Syar’i menjelaskan kembali, hal tersebut tergantung ada tidaknya permohonan gugatan yang disampaikan oleh tim pemenangan pasangan calon.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan KPU Provinsi Kalteng nomor 007/KPUProv-020/Div.004/I/2016 tentang Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng susulan, dijadwalkan tanggal 9 sampai dengan 10 Februari 2016 merupakan jadwal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Terpilih apabila tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan atau PHP.
“Namun, apabila ada gugatan hingga ke tingkat MK, maka pleno tersebut dilakukan pasca putusan MK keluar yang direncanakan berlangsung pada tanggal 2 April sampai 1 Mei 2016 nanti,” ujar Syar’I.
Pantauan di lapangan, pendukung WIBAWA kembali berencana melakukan aksi ujuk rasa di depan kantor KPU Provinsi Kalteng Jl. Jendral Sudirman Kota Palangka Raya. Namun sejauh ini informasi tersebut masih belum bisa dipastikan, dikarnakan izin melalukan aksi belum disampaikan ke pihak kepolisian setempat.
Humas Polda Kalteng AKBP.Pambudi Rahayu dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan pengecekan terkait izin yang disampaikan ke pihak kepolisian. “Kita akan cek nanti mas,” ujar Pambudi dikonformasi MENARAnews.
Sementara itu, Kanit Intel Polres Palangka Raya AKP. Meirudi menyampaikan, belum menerima informasi terkait izin melakukan aksi unjuk rasa yang disampaikan oleh tim Relawan WIBAWA.
“Sejauh ini belum ada informasi ke kita, katanya langsung melalui Polda Kalteng, dan kita menunggu tembusan dari Polda, ” ujarnya.
Di lain pihak, salah satu Tim Relawan WIBAWA Elisaie Subandie mengatakan, masih belum mengetahui adanya aksi unjuk rasa yang disampaikan tim relawan dari Kabupaten Murung Raya. “Nah ga tau kalau ada aksi,” tukasnya dikonfirmasi.(Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
{adselite}