http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Tim Wibawa “Seret” Kecurangan Pilkada Ke Jalur Hukum

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur Kalteng Willy M.Yosep dan Wahyudi K.Anwar (WIBAWA) berencana akan melakukan upaya hukum terhadap dugaan kecurangan yang ditemukan selama pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng yang diselenggarakan 27 Januari 2016 lalu.

Kita akan menuntut keadilan ditegakan sampai kemanapun. Sesuai yang disampaikan teman kami, kami akan melawan,” ujar Eko Sigit selaku Wakil Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Pusat saat Konfrensi Pers di Kantor DPD PDI-P, Kamis (04/02/2016) Kota Palangka Raya.

Kecurangan tersebut, sambung Eko terjadi di Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Seruyan dan sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng.

Selain itu, PDI Perjuangan juga berencana akan membentuk Gugus Tugas Bantuan Hukum untuk menganalisis perkara dari segi hukum. Nanti hasilnya akan disampaikan pada pelaksanaan pleno rekapitulasi KPU Provinsi Kalteng, 5 Februari 2016.

Di Kapuas saja ada 60 Formulir C1 yang bermasalah dan  pada saat rekapitulasi di tingkat KPPS tidak dilakukan verifikasi. Berati rekapitulasi berjenjang tidak dilakukan dan ini seakanakan ada kecurangan yang dilakukan secara masif oleh penyelenggara di tingkat bawah. Sementara  keberatan kami tidak ditanggapi,” jelasnya.

Terdapat sekitar dua ratus lembar surat keberatan yang ditandatangani oleh saksi WIBAWA. Tidak hanya itu, saksi dari pasangan calon ini pun tidak menandatangani Formulir C1. Selain perdata, pihaknya juga berencana akan melakukan upaya hukum melalui jalur pidana atas kecurangan yang dilakukan.

Kita menilai ini ada unsur pindana. Ini bukan persoalan kalah menang. Akan tetapi ini adalah pesan yang kami bawa dari masyarakat Kalteng, proses demokrasi harus diselenggarakan dengan baik dan benar,” ujar Eko menambahkan.

Sementara Ketua BSPN PDI-P Kabupaten Kotawaringin Barat, Harli Muin menyampaikan rekapitulasi suara di Kabupaten Kotawaringin Barat terlihat ganjil. Beberapa kali komisioner KPU dinilai mengubah angka DPT  dalam formulir DA1 KWK .

Kecuali Kecamatan Kumai dan Arut Utara, Komisioner KPU itu mengubah semua  kecamatan angka DPT, angka DPTB 2 dan angka pemilih cacat karena, KPU memiliki data DPT yang berbeda dengan data pemilih yang dimiliki PPK,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Harli perubahan angka dalam DA1 KWK itu tidak diikuti pembuatan berita acara perubahan kerena mengubah angka pada kertas tersebut harus mengikuti prosedur yang ada yakni  membutuhkan kesepakatan masing-masing Paslon.

“Di luar itu, KPU tidak dapat menunjukan formulir daftar pemilih tambahan (ATB2KWK) yang ada di dalam daftar DPTB2, atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb1, dan DPPh, ujarnya lagi.

Pihaknya mengaku, selama proses perhitungan suara di tingkat kecamatan, tim WIBAWA juga mencatat upaya KPPS menghalangi pemilih WIBAWA untuk mencoblos di TPS. Misalnya, di TPS1, TPS2, TPS3, TPS4, TPS5, TPS6, TPS7, dan TPS8  Dusun Rejo Mulyo Desa Sumber Agung Kecamatan Pangkalan Lada, KPPS mewajibkan pemilih meninggalkan potokopi KTP. Padahal di area sekitar mereka tidak tersedia jasa potokopi.

Kita meminta KPU agar segera menyelesaikan masalah, kesalahan dan kecurangan yang dilakukan penyelenggara Pemilu di bawahnya demi kualitas Pemilu yang lebih baik,” tutupnya.(Arliandie)

Editor  : Raudhatul N.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,749PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.