MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Tim Hukum Willy M.Yoseph dan Wahyudi K.Anwar (WIBAWA) melakukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng nomor 04/KPTS/KPU-Prov-020/2016 tetang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2015 Susulan ke ranah hukum.
Kuasa hukum pemohon, Rahmadi G Lentam menjelaskan, permohonan yang disampaikan merupakan permohonan sengketa yang merupakan domain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng dan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PT TUN).
” Ini tidak menyangkut persoalan hasil siapa yang menang dan kalah kita tidak membicarakan soal itu, tetapi ini terkait persoalan administrasi termasuk dasar dan legal standing dari KPU Provinsi Kalteng sebagai penyelenggara pemungutan suara Pilkada Kalteng susulan,” ujar Rahmadi diwawancarai, Senin (08/02/2016) di Kantor Bawaslu Kalteng.
Dia menilai, dalam pelaksanaan Pilkada Kalteng Tahun 2015 Susulan, banyak sekali hal-hal yang bersifat inkonstitusional yang sangat substansi dan melanggar keadilan secara struktural sistematis dan massif yang dilakukan oleh KPU Kalteng.Salah satunya adalah penggunaan nomenklatur “Pilkada Susulan”, sedangkan yang seharusnya adalah “Pilkada Lanjutan”.
“Bahan-bahan ini nantinya akan menjadi dasar untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi maupun di lembaga hukum lainya yang berwenang, termasuk akan mengajukan terkait perbuatan melawan hukum yang domainya Pengadilan Negeri maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI” ujarnya menambahkan.
Kata Rahmadi, dalam UU No.1 Juncto UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 121 Ayat 2 menyebutkan bahwa Pemilu Susulan dilakukan untuk keseluruhan tahapan Pemilukada.
“Artinya jika ini namanya adalah Pemilu Susulan, maka seharusnya Pemilu ini diulang dari tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, bukan melanjutkan tahapan yang terhenti seperti yang telah dilakukan KPUD ini,”jelasnya
Dirinya bersama 12 Advokasi Hukum lain berharap Bawaslu Kalteng bekerja secara profesional dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Theopilus Y.Anggen menjelaskan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait permohonan peyelesaian sengketa yang disampaikan.
“Laporan sengketa ini akan kita baca dan pelajari, laporan ini katanya terkait administrasi pelaksanaan Pilkada. Nanti akan kita kaji kembali apakah ini memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
Garis besar yang disampaikan, katanya berkaitan dengan adanya politik uang dan adanya penggelembungan suara yang terjadi hampir setiap kabupaten. Sementara Bawaslu Kalteng akan memberikan jawaban 3 X 24 jam pasca pelaporan tersebut. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
{adselite}