http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Tim Advokad WIBAWA : Pembukaan Kotak Suara Melampaui Aturan

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Untuk mempersiapkan alat bukti pada sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi 22 Februari 2016 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng melakukan pembukaan kotak suara di beberapa kabuapten/kota. Namun, tindakan tersebut ternyata diprotes oleh salah satu Tim Hukum Pasangan Willy M. Yosep – Wahyudi K. Anwar (WIBAWA).

Koodinator Tim Advokasi WIBAWA, Bachtiar Efendi menyampaikan pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena dalam sidang di MK, KPU berstatus sebagai “Tergugat”, sedangkan sampai saat ini MK belum menginstruksikan hal tersebut ke KPU.

“Saat ini prosesnya sudah masuk dalam ranah MK, perbuatan KPU yang telah membuka kotak suara di sejumlah kabupaten yang disengketakan merupakan salah satu perbuatan yang menyalahi aturan dan menurut saya perbuatan ini illegal,” tegak Bachtiar saat melakukan konferensi Pers, Juma’at (19/02/2016).

Selain itu, ujar Bachtiar dalam pembukaan kotak suara tersebut masing-masing pasangan calon tidak dilibatkan. Menurut informasinya, hanya Pengawas Pemilu (Panwaslih) dan Aparat Kepolisian yang berada di lokasi pembukaan.

Sejak dari awal kita sudah mencurigai kalau KPU selaku peyelenggara sudah tidak netral. Atas dasar tersebut kita lebih mencurigai lagi, ada apa kotak suara dibuka dengan tidak melibatkan masing-masing pasangan calon meski ada aparat serta pengawas yang dilibatkan,” jelasnya kembali

Adanya aturan PKPU Nomor 11 Tahun 2015 Pasal 71, menurut Bachtiar lantas tidak dapat dijadikan dalih pembenaran atas perbuatan yang dilakukan KPU. Hal ini, ungkapnya proses yang sekaran sudah memasuki ranah sengketa dan bukan proses Pilkada lagi.

Ini sudah masuk perkara di MK, kecuali MK memperintahkan untuk membuka kotak suara tersebut. Betul kalau kita berbicara aturan PKPU No.11/2015, tapi kan ini berperkara dan bukan rejimnya lagi tahapan Pilkada. Pada saat dilakukan pembukaan pihak pasangan calon terutama no urut 2 bahkan partai sekalipun tidak diberitahukan soal pembukaan kotk suara,” tegas Bahctiar lebih dalam.

Sementara, terpisah Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Devisi Hukum Lerry Bungas menjelaskan, pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2015 Pasal 71 dan 72. Dalam pasal tersebut kata Lerry tidak dijelaskan secara detail pihak-pihak yang harus dilibatkan dalam pembukaan kotak suara.

Dalam aturan tersebut tidak ada aturan yang mewajibkan pembukaan kotak suara  harus dlakukan di MK. Hanya saja Bawaslu Kalteng sudah meyurati KPU Provinsi Kalteng supaya dalam pembuaan kotak suara dan pengambilan formulir-formulir sebagai alat bukti dalam persidangan melibatkan masing-masing pasangan calon,” ujarnya kembali

Meski tidak diatur dalam Peraturan KPU, menurut Lery undangan kepada masing-masing paslon perlu dilakukan untuk menegakan prinsip Jujur dan Adil (Jurdil).

Di lain pihak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng H.Ahcmad Syar’i dikonfirmasi mengatakan kotak suara yang dibuka sebanyak 194 dari jumlah TPS sebanyak 5.755.

“Ada Enam kabupaten yang dibuka kotak suaranya. Kotim, Kapuas Barito Utara, Barito Selatan, Lamandau dan Pulang Pisau.” ujar Syar’i dikonfirmasi.

Pembukaan kotak suara sendiri, lanjutnya untuk mengecek Formulir c1 plano dan hologram sebagai alat bukti dipersidangan MK senin depan. Dan menurut Syar’i, tindakan tersebut sudah memenuhi prosedur dan aturan serta disaksikan oleh Panwaslih serta Aparat Kepolisian. (Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,796PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.