MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Susulan telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng.
Dari jumlah Data Pemilih di 14 kabuapten/kota, sebanyak 1.994.675 Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail (SOHIB) memperoleh suara terbanyak yakni 518.895 suara. Sementara Willy M.Yoseph dan Wahyudi K.Anwar (WIBAWA) memperoleh suara sebannyak 488.218 dengan total suara sah 1.007.113 dan suara tidak sah 35.487.
Namun, Saksi WIBAWA, Eko Sigit bersama dengan Emanuel Milo meyatakan dengan tegas, tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi yang disahkan oleh KPU Kalteng.
“Kita tidak WO (Walk Out,red). Kita sudah menyerahkan lembar keberatan, cuma tidak bertandatangan aja. Kita sudah mengungkapkan kejanggalan dalam rapat, tapi semuanya tidak terselesaikan,” ujar Eko Sigit usai rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kalteng Susulan, Sabtu (06/02/2016) di Hotel Aquarius Kota Palangka Raya.
Selama rapat berlangsung, katanya tidak ada satupun logika hukum yang mampu mematahkan argumen dari saksi paslon WIBAWA. Bahkan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng dalam rapat pleno hingga sekarang belum disampaikan kepada saksi.
Alasan lain yang menyebabkan Tidak ditandatanganinya hasil pleno tingkat provinsi ini oleh saksi, KPU Kalteng dalam melakukan pengesahan tampak terburu-buru dan tiba-tiba ada pengesahan hasil.
“Tidak ditandatangi hasil pleno tetap sah, tapi proses dalam sah menjadi lembar negara yang ditetapkan nanti itu ada urusan lain tentunya ada upaya lain,” ujarnya.
Disingung akan mengambil langkah selanjutnya seperti apa, Eko belum bisa membeberkan ke sejumlah awak media yang mewawancarainya dengan alasan akan dirembukan dulu dengan tim pemenangan. Maksimal tiga hari akan dilakukan upaya hukum meski hari libur.
“Artinya tidak memandang hari minggu atau hari apa, nanti semuanya akan kita bicarakan kepada tim hukum dan pasti kami ada sikap, dan sikap apa nanti tunggu aja,” pungkasnya.
Sementara salah satu saksi SOHIB, Junjung diwawancarai mengatakan, rekapitulasi hasil pleno yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalteng sudah benar sesuai dengan prosedur dan mekanisme dari KPU.
“Pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dari 14 kabuapten/kota sudah sesuai petunjuk dari KPU. Adapun permasalahan-permasalahan yang disampaikan saksi paslon 2 WIBAWA, itu sebenarnya tahapan-tahapan yang sudab terlewatkan,” ujar Junjung kepada MENARAnews.
Meski demikian, pihaknya menghargai upaya yang dilakukan oleh saksi dari Paslon WIBAWA dengan alasan tidak ada keharusan melarang upaya dari seseorang.
“Kalau tidak menandatangi rekapitulasi hasil perhitungan suara hari ini, tidak ada PKPU yang mengatur bahwa sahnya dokumen tersebut. Pada prinsipnya proses di KPU tetap berjalan pada koridor. Dan tidak ditandatanganinya hasil pleno oleh saksi paslon 2 secara administrasi tetap sah,” tutupnya.
Sementara untuk Kabupaten Seruyan dan Murung Raya yang sempat bermasalah sudah diselesaikan oleh KPU Kalteng. Da’an Rismon, Komisioner KPU Kalteng menjelaskan sebelumnya ada 7 (tujuh) kecamatan yang dilakukan perbaikan di tingkat kabupaten, tetapii pada saat ini tidak dilakukan prosedur coret paraf, sehingga menyalahi aturan.
Untuk Kabupaten Seruyan, terjdi kesalahan penulisan Formulir DPTb1 di Kecamatan Hanau dan Mentaya yang seharusnya dicatat 100 tetapi malah 204. Namun, semuanya sudah dilakukan perbaikan. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
{adselite}