MENARAnews, Jayapura (Papua) – Sidang lanjutan kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Tolikara 17 Juli lalu ditunda hingga Kamis (18/2/2016) mendatang. Sidang yang di pimpin hakim ketua Adrianus Infaindan mengatakan bahwa sidang hari ini di tunda karena salah satu hakim anggota berhalangan hadir maka dengan terpaksa sidang di tunda hingga kamis depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa Jundi Wanimbo dan Arianto Kogoya.
Kuasa Hukum terdakwa, Gustaf Kawer saat di temui di Pengadilan Klas 1 A Kota Jayapura Senin (15/2/16) mengatakan bahwa dalam replik, Jaksa pihaknya menilai bahwa mengulangi hal yang sama dalam tuntutan artinya terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengasutan.
“Dalam sidang, kami langsung menanggapi secara lisan dimana kami tetap pada pledoi karena Jaksa mengulangi hal yang sama dengan tuntutannya dimana tidak ada hal yang baru yaitu tuntutan empat bulan masa tahanan. Kemudian di pledoi, kami melihat unsur-unsur yang didakwa maupun tuntutan baik pertama tentang pembakaran dan kedua tentang pengrusakan serta dakwaan ketiga tentang pengrusakan semua unsure tidak terpenuhi,” katanya.
Untuk itu, pihaknya menuntut kepada Jaksa agar kedua terdakwa tersebut harus dibebaskan selanjutnya pihaknya meminta kepada Hakim untuk memerintahkan JPU untuk memulihkan nama baik kedua terdakwa.
“Itu inti dari tanggapan replik kami terhadap JPU,” ujarnya. (Surya).
{adselite}