MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Susulan yang diselenggarakan di Hotel Aquarius Kota Palangka Raya Jum’at (05/02/2016) berlangsung alot.
Pantauan di lapangan rekapitulasi hasil pleno di tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat belum dibacakan, saksi pasangan calon nomor urut 2 Willy M.Yoseph dan Wahyudi K.Anwar (WIBAWA), Eko Sigit dan Awung Ganda Wilinjar mengajukan keberatan terhadap pimpinan rapat yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng yang diketuai H.Ahmad Syar’I, didampingi Komisioner Anggota Da’an Rismon, Sepmi Wawalma, Taibah Istiqomah, Regumi terkait dugaan kecurangan Pilkada.
“Sebelum rekapitulasi dimulai, saya hanya memperlihatkan beberapa bukti yang kami dapat sekaligus meminta kepada KPU Provinsi Kalteng beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng untuk mengklarifikasi hasil temuan ini, sehingga proses rekapitulasi ini berjalan dengan baik,” ujar Eko Sigit dalam Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Provinsi Kalteng.
Sakasi WIBAWA menunjukan foto berlatar belakang kegiatan “Sugianto Cup 2015” yang belum jelas lokasinya. Dari foto itu tampak terlihat di belakang Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail (SOHIB) yakni Abdul Razak bersama dengan istri Ketua KPU Provinsi Kalteng yakni Hj.Norhayati.
Sejauh ini belum ada kejelasan pasti terkait hal tersebut dari Bawaslu Provinsi Kalteng yang hadir dalam rapat pleno seperti Theopilus Y.Anggen, Lery Bungas dan Eko Wahyu S. Tidak hanya itu, pasangan saksi ini juga menyampaikan adanya indikasi kecurangan yang masif dengan berbagai modus.
Diantaranya penggelembungan suara di TPS, melarang pendukung WIBAWA mencoblos di TPS dan sejumlah saksi tidak menerima salinan C1KWK di empat Kabupaten yakni Kapuas, Kotawaringin Barat, Seruyan, dan Kotawaringin Timur.
Meski demikian, KPU tetap melangsungkan pembacaan perolehan suara dimulai dari Kabupaten Kotawaringin Barat. Kabupaten Kotawaringin Barat dengan jumlah pengguna hak pilih 113.841, SOHIB memperoleh suara sebanyak 59.551 dan WIBAWA memperoleh suara sebanyak 42.600 dengan suara sah 102.151 dan suara tidak sah 11.690.
Sementara, saksi SOHIB, Heru Hidayat dan Junjung menyatakan tidak keberatan dengan hasil perhitungan tersebut karena sama dengan yang disampaikan data saksi SOHIB di tingkat kabupaten.
Selanjutnya, KPU Kalteng membacakan rekapitulasi Kabupaten Kotawaringin Timur, dari total 168.483 suara yang masuk, SOHIB memperoleh suara sebanyak 100.896, sedangkan WIBAWA memperoleh sebanyak 63.767 dengan suara sah 164.663 dan suara tidak sah sebanyak 3.820.
Lagi-lagi, saksi WIBAWA menyuai protes pasca pembacaan tersebut. Pasalnya menurut Eko, sejumlah saksi WIBAWA tidak menerima salinan C1 KWAW dari 28 TPS di desa Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kalteng Da’an Rismon memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan salinan putusan C1 KWK kepada saksi WIBAWA di TPS yang dimaksud tersebut.
Sementara di luar gedung, terlihat puluhan pendukung WIBAWA memenuhi badan jalan untuk berunjuk rasa di depan Hotel Aquarius. Koordinator aksi Ubang GB Silam menyampaikan, aksi tersebut merupakan penolakan politik uang yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada.
“Kita hanya menolak adanya politik uang, dan terkait masalah suara yang sedang berlangsung di dalam (Aquarius) tidak menjadi masalah. Kami datang ke sini hanya menyampaikan aspirasi terkait politik uang, dan ini nanti akan kita bawa juga ke Mahkamah Konstitusi,” Ujar Ubang diwawancarai. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.