MENARAnews, Jayapura (Papua) – Arianto Kogoya dan Jundi Wanimbo terdakwa kasus kekerasan dan pembakaran 70 rumah milik warga dan musolla, di Karubaga Kabupaten Tolikara, di tuntut 4 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (4/2/16) siang.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Suherman, mengatakan bahwa Arianto sekitar pukul 06.00 WIT mengumpulkan massa kemudian bergerak ke lapangan dimana ada sekitar 400 orang melakukan sholat Id fitri yang menggunakan pengeras suara. Atas tindakannya tersebut Arianto terbukti melanggar pasal 160 KUHP Junto pasal 55 Ayat 1 tentang penghasutan dengan ancaman empat tahun penjara. dimana Arianto dengan sengaja melakukan penghasutan di jalan Irian Karubaga.
Arianto dan massa yang menggunakan pengeras suara dan berteriak tidak boleh sholat, tidak boleh pakai pengeras suara dan memakai jilbab.
“Tindakan Arianto dapat menimbulkan kemarahan dan memicu semangat massa,” kata Suherman.
Sementara Jundi juga di tuntut 4 bulan pidana penjara yang dikenakan pasal 160 KUHP Junto pasal 55 ayat 1. Dimana Jundi melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kemarahan dengan membuka baju.
“Kita tidak tahu apakah tujuan buka baju apakah menenangkan massa atau apa, tapi unsurnya terpenuhi,” tuturnya.
Gustaf Kawer Kuasa Hukum Jundi dan Ariyanto, mengatakan harus mereka diputus bebas, mereka kan tidak terbukti melakukan penghasutan.
“Harusnya diputus bebas karena tidak terbukti, selain itu barang bukti dalam persindangan tidak ada,” katanya.
Hakim Ketua Adrianus Infaindah, yang memimpin sidang memberikan waktu selama satu minggu bagi kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Sidang lanjutan dengan mendengarkan pembelaan diagendakan pada tanggal 9 Februari 2016. (Surya)
{adselite}