http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Masyarakat Lumban Sitorus Tuntut Pengembalian Tanah Adat yang Dirampas PT. TPL

MENARAnews, Medan (Sumut) – Persatuan Masyarakat Adat Desa Lumban Sitorus saat memberikan Konferensi Pers di Penang Corner Cafe, Medan (15/2) terkait kriminalisasi terhadap masyarakat setempat dan perampasan tanah oleh korporasi yang sedang beroperasi di daerah mereka.

Saat ini masyarakat adat Desa Lumban Sitorus kembali bersuara dan melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan tanah leluhur mereka. Pasalnya sekitar 36 hektar lahan di Jior Sisada-sada dan 6 hektar di daerah Silosung di Kecamatan Parmaksian (dulu bagian Kecamatan Porsea) Kabupaten Toba Samosir.

Kedatangan PT. Inti Indorayon Utama (saat ini PT. Toba Pulp Lestari) pada tahun 1984 merupakan awal perampasan tanah dengan dalih program pembangunan nasional oleh pemerintah.

Berbagai upaya telah dilakukan warga setempat untuk merebut kembali tanah yang dirampas. Menurut informasi yang disampaikan oleh Esron Sitorus (Ketua Persatuan Masyarakat Adat Desa Lumban Sitorus) pada tahun 1985 orang tua mereka telah melakukan protes dengan pihak perusahaan.

Namun saat melakukan protes, pihak perusahaan sudah membuat batas pagar atas tanah mereka tanpa ada ijin dari siapa pun. Direktur Utama PT. Indorayon Inti Utama pada masa itu Hakim Harianto menjanjikan akan memproses ganti rugi dan menunggu bersabar menunggu proses pembayaran yang tak kunjung direalisasikan hingga saat ini.

Pihak perusahaan sendiri mengklaim bahwa tanah yang diduduki telah mendapat persetujuan dari gubernur masa itu dengan SK No. 593/6/K/PKMD-CMD/1986. Surat keputusan tersebut menjadi kekuatan hukum oleh perusahaan untuk melawan kembali masyarakat yang memprotes.

“SK ini adalah akar dari semua permasalahan dan PT. Indorayon telah melakukan pembohongan dan kepalsuan besar di negara ini,” katanya.

PT Indorayon sendiri juga melakukan pendekatan adat kepada masyarakat adat lainnya dengan maksud memperlancar penyerahan tanah.

Perjuangan lebih dari 30 tahun ini tidak berhenti dan tetap hidup bahkan semakin membesar. Sejak Januari 2015 lalu warga Desa Lumban Sitorus berkali-kali melakukan aksi di kantor DPRD dan di depan pabrik PT. TPL.

Aksi yang dilakukan tidak jarang mendapatkan ancaman dari pihak kemanan, khususnya kepolisian. Bahkan seorang warga, Sanmas Sitorus ditangkap dengan tuduhan melakukan penganiayaan kepada karyawan PT. TPL.

Keluarga dan masyarakat Lumban Sitorus merasa mendapatkan Kriminalisasi dari negara yang berusaha melakukan pelemahan terhadap pergerakan mereka.

Pada 25 Januari 2016, Sanmas divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Balige. Melihat kondisi tersebut masyarakat adat Lumban Sitorus yakin akan terus berjuang agar tanah leluhur mereka bisa kembali.

Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga turut aktif melakukan pendampingan dan advokasi bersama masyarakat Lumban Sitorus, diantaranya KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat), Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Sumut, HARI (Hutan Rakyat Institut) dan Bakumsu (Bantuan Hukum Sumatera Utara). (ded)

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,870PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.