http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Harga LPG 3 Kg Tidak Terkontrol

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Akhir-akhir ini, harga Liquid Petrolium Gas (LPG) khusus 3 Kg mulai tidak terkontrol. Harga yang dipatok di beberapa agen atau pangkalan ternyata melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Berdasarkan pengamatan di lapangan, harga yang dipatok berkisar antara Rp 23.000,- hingga Rp 25.000,-.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Palangka Raya mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap semua komoditas kebutuhan masyarakat, termasuk diantaranya  pengawasan terhadap seluruh agen maupun  sub agen LPG, terutama terkait HET.

“Diskoperindag akan mewajibkan seluruh agen dan subagen LPG memasang plang  harga jual gas LPG tiga kilogram. Ini untuk menegaskan serta memudahkan masyarakat untuk mengetahui standar harga yang telah ditetapkan kepada pihak-pihak agen,” ungkap Jendri Kabid Perdagangan Diskoperindag Kota Palangka Raya, Kamis (11/02/2016).

Ketentun HET tersebut, kata Jendri tetap mengacu pada harga berdasarkan surat keputusan (SK) Walikota Palangka Raya tentang pengaturan HET LPG 3 kilogram sejak Tahun 2015 yang lalu.

“Tentu kami tidak main-main, apabila kedapatan ada agen yang tidak memasang spanduk HET akan menerima konsekuensi, kapan perlu  menyegel pangkalan LPG. Terlebih jika  ada agen yang berani menaikan harga yang tidak sesuai dengan HET,” tandas Jendri

Tidak hanya itu, selama ini lanjut Jendri telah ada kesepakatan, bahwa agen LPG  yang diberikan izin adalah agen yang secara usaha memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar. Dengan kata lain lebih memprioritaskan pada warga yang dekat dengan keberadaan agen LPG, dibanding harus memenuhi warga yang jangkauannya jauh.

”Ya, buat apa diberikan izin, bila tidak mampu memenuhi kebutuhan akan LPG masyarakat sekitar,” tukas Jendri.

Adapun mengacu kepada surat keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya tentang pengaturan HET LPG 3 kilogram Tahun 2015, maka  HET di pangkalan atau agen hanya diperkenankan menjual LPG 3 kilogram kepada masyarakat dengan harga Rp 17.500.

“Ketentuan HET ini tetap berlaku hingga sekarang,  dan Diskoperindag hanya mengingatkan kembali, terutama setiap agen atau pangkalan harus memasang leter harga HET, konsekuensi jelas, diluar harga tersebut maka akan diberi sanksi,” tegas Jendri lagi mengingatkan. (Agus Fataroni)

Editor : Raudhatul N.

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,870PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.