MENARAnews, Medan (Sumut) – Isak tangis puluhan pendukung paslon wali kota dan wakil wali kota Pematang Siantar Survenof-Parlin langsung pecah ketika mendengar hakim menerima gugatan mereka. Sontak seluruh pendukung yang memadati ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara bersorak dan bertepuk tangan, Kamis (25/2/16).
Paslon menggugat KPU Kota Pematang Siantar yang tidak mengikutsertakan keduanya dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2015. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya hakim memenangkan Gugatan Survenof-Parlin.
Survenof yang ditemui usai persidangan mengucap syukur atas dimenanggkannya gugatan. Pasangan Survenof dicoret keikutsertaannya dalam Pilkada Pematang siantar pada 27 November 2015.
“Syukur Alhamdulillah pada hari ini gugatan kami diterima dan kami bisa disertakan kembali pada Pilkada di Kota Pematang Siantar yang sudah tertunda,” katanya.
Langkah selanjutnya, pasangan calon ini tinggal menunggu penetapan dari KPU dan sekaligus menyosialisasikan kepada para pemilih.
“Jadi mereka perlu kita kabarkan lagi bahwa kita sudah dimenangkan PTUN,” ujarnya kepada awak media.
Pihaknya akan tetap optimis dalam menjalankan apa yang sudah menjadi ketetapan PTUN. Karena hak konstitusi sudah mereka penuhi dan berkomitmen untuk menjalankannya.
Menanggapi hasil persidangan hari ini, Ketua KPU Siantar Mangasi Purba mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU RI atas hasil persidangan.
“Kita laporkan hasil putusan yang sudah dibacakan tadi kepada pimpinan kita untuk nanti kita melakukan langkah-langkah, apakah kita memakai upaya hukum atau tidak,” ujar Mangasi yang ditemui didepan Gedung PTUN Sumut.
Pihaknya hingga saat ini masih menghormati putusan PTUN yang memenangkan gugatan Survenof-Parlin. Meskipun KPU menilai putusan bertolak belakang dengan realitas.
“Karena di beberapa pertimbangan, Majelis tidak komprehensif, karena ada pasal-pasal yang tidak dijadikan rujukan oleh majelis,” ujarnya.
Ditanya langkah apa yang akan diambil KPU Pematang Siantar, Mangasi kembali mengatakan masih akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat.
“Nanti kita akan rumuskan bersama-sama apakah kita manfaatkan upaya hukum ini atau tidak,” katanya.
Soal kapan pelaksanaan Pilkada Kota Pematang Siantar dilaksanakan, Mangasi menjawab akan secepatnya dilaksanakan. Namun hal tersebut ditentukan oleh proses hukum yang berlaku.
“Kita prediksikan satu bulan atau satu setengah bulan, atau paling lama dua bulan. kalau tidak di akhir april atau diawal Mei,” pungkasnya.
Persidangan yang memakan waktu cukup lama dalam pembacaan gugatan itu dijaga ketat oleh petugas kepolisian. Didalam ruang utama sidan puluhan pendukung memberikan dukungan moral kepada Survenof dan Parlin sebagai penggugat dalam kasus sengketa Pilkada Kota Pematang Siantar. (yug)
{adselite}