MENARAnews, Medan (Sumut) – Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) kembali menangkap pelaku pencurian satwa di lahan hutan lindung. Kali ini yang dicuri adalah burung murai daun dan murai ranting. Pelaku ditangkap oleh petugas yang sedang berpatroli di kawasan TNGL tepatnya di daerah Sungai Landak Kabupaten Langkat. Pelaku yang berjumlah tiga orang ditangkap Selasa (23/2/16) sore. Pelaku yang masing-masing bernama Sayuti, Sahnan, Eko Sofyan, ditangkap saat sedang membawa burung umpan. Ketiganya adalah warga langkat yang sebelumnya bermata pencaharian sebagai petani.
Sayuti, salah seorang pelaku mengungkapkan cara mereka menagkap buruannya. Burung murai daun dan murai ranting ditangkap dengan cara menggunakan jerat jaring. Agar menarik buruan, pelaku menggunakan umpan sebagai pemikat buruan. Ketika buruan mendekat, buung akan terjerat jaring yang sudah direntangkan.
“Pakai jaring nangkapnya, pakai umpan pemikat,” kata sayuti dengan kepala yang tertunduk kepada awak media.
Barang bukti yang diamankan adalah 15 ekor burung jenis Murai daun dan murai ranting, berikut sangkar dan alat penjerat. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Mereka tidak mengetahui adanya larangan untuk menangkap satwa dikawasan TNGL. Awalnya ketiga pelaku bekerja sebagai petani biasa. Karena kesulitan ekonomi, pelaku beralih profesi sebagai penangkap burung.
“Gak tau kami ada larangan nangkap burung disitu (red: TNGL). biasanya kami nangkap di kampung. tapi lebh banyak di TNGL burungnya. Karena sulit kali kami cari duit untuk makan keluarga,” ujar Roslan salah seorang pelaku.
Tiga kali melakukan aksinya, para pelaku meraup untung Rp. 400rb sampai Rp.500 rb. Seekor burung murai dihargai Rp. 50rb oleh penampung.
Alasan Petugas TNGL menangkap para pelaku adalah karena melakukan penangkapan satwa dikawasan hutan lindung. Meskipun satwa yang ditangkap bukan merupakan satwa yang dilindungi.
Kepala Balai Besar Andi Basrul mengatakan, meskipun saat ini hewan tersebut belum dilindungi namun lama kelamaan apabila terus-terusan ditangkapi bisa menyebabkan kepunahan.
“Jangan sampai nanti mencapai status kepunahan,” katanya.
TNGL mengklaim sudah melakukan sosialisasi terkait larangan melakukan penangkapan hewan ataupun melakukan perambahan hutan di kawasan TNGL. Namun ada saja yang tetap melanggar peraturan tersebut.
“Saya sendiri sudah bosan ini, sudah berapa kali dilakukan penangkapan, tapi alasan mereka selalu saja karena tidak tahu ada peraturan itu,” tegas Andi Basrul.
Saat ini petugas TNGL akan terus melakukan pemantauan di hutan untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pencurian satwa dan perambahan hutan. Selain menangkap pelaku pencurian satwa, petugas TNGL juga menangkap dua orang pelaku perambah Jernang. Buah rotan ini dihargai Rp. 300rb dipasaran. Jernan biasa digunakan untuk bahan pewarna. Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang No 41 tentang konservasi hutan dan Undang-undang No. 590. (yug)
{adselite}