http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Beroperasi Sejak 2007, PT TASK III Banyak Lakukan Pelanggaran

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Sejak beroperasi di lahan seluas 19.680 Hektare Kabupaten Kotawaringin Timur,  Pekebunan Besar Swasta (PBS) PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III dinilai banyak melakukan pelanggaran. Hal itu disampaikan salah satu perwakilan masyarakat Desa Patai Kec. Cempaga Kab. Kotawaringin Timur.

“PT. TASK III telah beroperasi sejak tahun 2007, tetapi belum memenuhi kewajiban seperti memberikan lahan plasma 20 persen ke masyarakat dan mengabaikan normalisasi penanaman sawit di bantaran sungai,” ujar Suparman, perwakilan Desa Patai usai mengadu ke DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (16/02/2016).

Menurut Suparman, PT. TASK III telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan Nomor 98 Tahun 2013 karena menanam sawit di bantaran sungai dekat desanya. Tidak hanya itu, lanjut Suparman PT. TASK III juga melakukan penanaman kelapa sawit di lahan gambut seluas 1.512 Hektare.

“Pelanggaran lain yaitu pembukaan lahan seluas 3.400 hektare di desa kami, tetapi belum mendapatkan ijin dari Kementerian Kehutanan RI,”lanjutnya.

Suparman menjelaskan lahan gambut seluas 3.400 hektare itu telah dikelola perusahaan pada tahun 2007, tetapi pada tahun 2013, Kementerian Kehutanan RI baru mengluarkan ijin pelepasan kawasan hutan.

“Ini kita kaji saja, secara aturan dibolehkan apa tidak. Seharunya sampai sekarang saja tidak diperbolehkan melakukan aktifitas. Nyatanya di lapangan masih melakukan aktivitas karena izin yang didapat hanya sekedar tahapan saja untuk mendapatkan IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu,red),” tukasnya kembali.

Sebanyak 3.000 warga Desa Patai, kata Suparman, menuntut perusahaan agar dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Selama ini Perusahaan selalu mengatakan sudah memberikan lahan ke masyarakat seluas 680 Ha, tetapi letak lahannya tidak jelas.

“Selama ini masyarakat (Desa Patai, red) tidak pernah melakukan MoU dengan perusahaan,  namun untuk Koperasi Hatan Tiring Desa Rubung Buyung memang ada,” ujarnya.

Sementara, Anggota DPRD Provinsi Kalteng Punding LH.Bangkan menyampaikan tuntuan masyarakat ini akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim khusus. Tim khusus itu berasal dari gabungan antara Pemprov Kalteng, Anggota DPRD Kalteng Komisi B dan D, Pemkab Kotawaringin TImur, serta apparat terkait.

Tugas pertama tim khusus ini adalah melihat langsung fakta di lapangan mengenai permasalahan yang diadukan masyarakat,” ujar Punding dikonfirmasi.

Bimo, perwakilan PT. TASK III  mengaku sudah memberikan kompensasi kepada masyarakat dan siap memenuhi kewajiban sesuai dengan permintaan masyarakat.

“Kita siap meyelesaikan semua kewajiban, tapi masyarakat juga harus siap dengan kewajibannya,” ujar Bimo.

Terkait pemembentukan tim yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kotim menurut Bima kembali, itu merupakan kewenangan dari Pemerintah.

“Perusahaan perkebunan ini kan banyak yang melakukan perampingan. Kita berbicara riil dan jangan menjual impian-impian ke masyarakat, jika dilakukan kerjasama seperti mengadakan perternakan dan perikanan ayo kita lakukan asal ini merupakan kepentingan masyarakat,” tutupnya.(Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,751PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.