MENARAnews, Selebriti – Menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Kamis (18/02/2015), penyanyi dangdut Saipul Jamil akhirnya mengakui perbuatan asusilanya terhadap seorang remaja laki-laki.
“Mengaku, ia sudah mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Danny Bolly Tifaona
Sebelumnya, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun melaporkan Saipul Jamil atas dugaan tindak pencabulan ke Polsek Kelapa Gading. Mendapat laporan tersebut, polisi segera menuju ke rumah Saipul Jamil dan melakukan penahanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Danny, Saipul Jamil saat sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.
Atas tindakannya tersebut, Saipul Jamil terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.
Selain itu, Danny menyebutkan, sampai dengan saat ini, korban pencabulan Saipul Jamil masih teridentifikasi satu orang, yaitu si pelapor itu sendiri. (ADF)
{adselite}