MENARAnews, Jambi – Tiga termohon dalam hal ini yakni KPUD Batanghari, Bungo dan Kota Sungaipenuh membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh pemohon sebelumnya oleh pasangan Sinwan – Arzanil (Sinar) yang maju Pilkada Batanghari, Sudirman Zaini (SZ) – Adriansyah Zulpikar Ahmad (AZA) Kabupaten Bungo dan pasangan Herman Mukhtar (HM) – Nuzran Joher (NJ) Kota Sungaipenuh dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, (12/1/16).
“Tiga Kabupaten secara formil tidak memenuhi persyaratan batas selisih jumlah suara untuk masuk sengketa,” tegas Nuraida Fitri Habi, Komisioner KPU.
Selain itu, pihak termohon juga menjawab pokok perkara yang disampaikan oleh pihak termohon pada sidang pendahuluan pada 7 Januari lalu. Selain itu, KPUD juga menyerahkan alat bukti yang ada seperti keputusan KPU terhadap penetapan pemerolehan hasil.
“Alat bukti pastinya administrasi. Alat bukti lengkap, jika dipakai atau tidak untuk diperiksa tergantung MK yang membutuhkan nantinya,” terangnya.
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta ini, masuk dalam panel III dengan urutan sidang yang didahului oleh Kabupaten Batanghari, Bungo dan Kota Sungaipenuh yang dimulai pada pukul 08.00 hingga 10.30 WIB.
Namun, lanjut Nuraida Fitri Habi, KPU saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari MK secara resmi pada tanggal 18 Januari mendatang. Apakan memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan (dismissal).
“Kita hanya menunggu saja hasuk dari MK secara resmi. 147 yang masuk, hanya ada 9 Kabupaten/kota saja yang masuk (Dilihat dari ambang batas hasil suara),” pungkasnya.
Sementara itu, ketua KPUD Batanghari, Zamani sebagai pihak termohon dalam sidang PHP Kada mengatakan pihaknya membantah semua tuduhan pemohon pasangan calon Bupati Batanghari Sinwan-Arzanil (SINAR).
“Intinya pada sidang tadi (kemarin_red), semua tuduhan yang disampaikan pemohon kita bantah semua. Bantahan ini kita sampaikan melalui kuasa hukum KPUD Batanghari, yakni pengacara Herlina cs,“ kata Ketua KPUD Batanghari, Mohd Zaman.
KPUD Batanghari membatah semua tuduhan karena percaya mareka telah menyelenggara Pilkada sesuai dengan amanat undang-undang. Zamani meyakini, jawaban yang dibacakan menjadi bahan evaluasi majelis hakim pada sidang putusan lanjutan berikutnya tanggal 18 Januari mendatang.
“Dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggapan termohon KPUD Kabupaten Batanghari yang kita bantah itu banyak. Yang jelas, kita membatah semua tuduhan pemohon. Untuk lebih jelasnya, coba tanya saja dengan pengacara kita,” ungkap Zamani.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak termohon KPU Sungaipenuh.
“Benar, hari ini (kemarin_red) kita telah memberikan jawaban atas semua gugatan dari pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 2, Herman Muchtar (HM) – Nuzran Joher (NJ).”Ungkap Irwan, Komisioner KPU Kota Sungaipenuh, dikonfirmasi via selulernya.
Dikatakanya, dalam sidang tersebut, pihaknya membantah semua tudingan pemohon, terutama persoalan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Paling banyak soal TSM, kita membantah semua tudingan itu. Kini, kita serahkan ke majelis hakim untuk memutuskannya pada tanggal 18 Januari mendatang.” Pungkasnya.
Seperti diketahui, pada sidang sebelunnya yakni tanggal 7 Januari lalu, pemohon menyampaikan beberapa gugatan.
“Intinya yakni masalah money politik, terjadi selisih suara antara Pilwako dan Pilgub di mana Pilwako jumlah suaranya lebih banyak dari Pilgub, mutasi PNS, kemudian pengumpulan PNS untuk memenangkan petahana. Intinya kita memandang banyak pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif,” jelas Idris Yasin, kuasa hukum pemohon beberapa waktu lalu. (GWA)
{adselite}