http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Tahun 2015, Kebebasan Pers Masih Terancam

MENARAnews, Medan (Sumut) – Komisi orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara merilis data kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara, Senin (11/1).

Koordinator KontraS Sumut, Herdensi Adnin mengatakan perlindungan hukum terhadap jurnalis hanyalah pepesan kosong dengan melihat maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

Dari amatan KontraS, sepanjang 2015 terjadi 13 Kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kekerasan yang kerap terjadi adalah penganiayaan, perampasan alat, peralangan liputan dan intimidasi.

“Pelaku kekerasan didominasi oleh Preman, Kepolisian dan tentara,” ujar herdensi.

KontraS menganggap, ada kondisi paradoks dengan apa yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Karena pada akhir tahun 2015, Kapoldasu Irjen Pol Ngadino memberikan penghargaan kepada jurnalis.

“Kapolda memberikan penghargaan, dan mereka menganggap wartawan adalah mitra kepolisian. Tapi pada kenyataannya, kepolisian malah juga menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis,” paparnya. 

Beberapa kasus yang menjadi amatan KontraS antara lain, penganiayaan dan perampasan alat jurnalis  yang terjadi di Padang lawas pada Desember 2015. Belum lagi kasus penganiayaan wartawan pada saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa USU.

Kekerasan yang terjadi, lanjut Herdensi, adalah proses pembungkaman terhadap demokratisasi di Indonesia. Hal ini juga sudah melanggar hukum yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Dalam kancah demokrasi tidak ada orang, kelompok, atau institusi yang boleh menghalang-halangi jurnalis dalam melakukan peliputan, karena kita sudah dalam era Kebebasan Informasi publik, karena ini adalah ancaman terhadap kebebasan Pers” ujarnya. 

Dalam siaran persnya Kontras mengutuk tindakan kekerasan dan intimidasi yang menimpa jurnalis. Mereka juga meminta kepada semua pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Hingga saat ini kasus kekerasan yang terjadi terkesan tidak mendapat tanggapan yang serius dari pihak kepolisian. 

“Semua pihak harus mendukung kebebasan pers di Indonesia khususnya di Sumatera Utara, dan mendukung peliputan yang dilakukan oleh jurnalis,” katanya.

Pada dasarnya, kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media atau bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan melalui surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Apabila kebebasan pers masih dibatasi, artinya sama saja dengan mengkebiri proses demokrasi yang ada di tanah air. Publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Sedikit janggal apabila di era kebebasan Pers saat ini masih terjadi proses pembungkaman terhadap media massa dengan pemberitaan yang dimuatnya. Proses pembungkaman ini bisa dilakukan dengan banyak cara. Misalnya dengan cara intimidasi, pemboikotan, atau bahkan dengan cara kekerasan. (yug) 

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,878PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.