MENARAnews, Jayapura (Papua) – Suku Pallo dari masyarakat Kabupaten Jayapura memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jayapura terkait pelecehan hak ulayat tanah bandara Sentani. Dalam keterangannya saat menggelar jumpa pers di Abepura, Selasa (5/1/16) salah satu perwakilan suku Pallo mengatakan bahwa persoalan ini kami proses melalui hukum agar ada keadilan bagi masyarakat pemilik ulayat.
“Semua suku yang ada di Ifar besar punya hak yang sama untuk ajukan hal ini ke Pengadilan,” kata Roby Pallo.
Dikatakannya, negara ini adalah negara hukum, kami tidak boleh takut akan hukum karena hukum yang akan membuktikan kebenaranya dan jangan diintervensi oleh siapapun yang dimiliki oleh suku selaku pemilik hak ulayat ujarnya. Masalah hak ulayat adalah hak setiap suku untuk menggugat siapa saja bila haknya dikeruk oleh pihak lain.
Gugatan kami tujukan kepada Onfopolo Ifar Besar dan pihak pertanahan bahwa lahan yang kami ukur sama-sama kemudian surat-surat sudah ditandatangani, ternyata pada verifikasi terakhir lahan kami dikurangi, oleh karena itu kami merasa hak kami dilecehkan jadi kami masukan gugatan ke Pengadilan biar proses hukum berjalan.
Luas areal lahan Bandara Sentani yang kami perjuangkan untuk pembebasan lahan yakni 12,5 hektar.
“Untuk kami suku Pallo sekitar 3,6 hektar, nilai per meter Rp 1.250.000 sesuai kesepakatan terakhir di Kantor Bupati Kabupaten Jayapura. Tanah yang kami serahkan ini sudah ditandatangi Ondofolo, kepala distrik dan kepala kampung”, ucapnya. (Surya)
{adselite}